PARLEMENTARIA.COM – Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu akan berakhir tanggal 12 April mendatang atau masih tersisa 16 hari lagi.
Namun hinggi kini belum ada kepastian kapan Komisi II DPR yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutuan (fit and proper test) bagi calon komisioner kedua lembaga tersebut yang sudah disampaikan pihak pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Minggu (26/03/2017) menyebutkan bahwa ada dua opsi yang disepakati antara Pimpinan Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Opsi pertama adalah adanya penundaan uji kelayakan dan kepatutuan (fit and proper test) hingga selesainya RUU Pemilu. Sedangkan opsi kedua yakni uji kelayakan tetap dilakukan dengan memilih beberapa saja yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan.
Apabila opsi pertama dipakai, secara ketatanegaraan, Presiden secara otomatis harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Lukman mengatakan jabatan lima tahun komisioner yang akan berakhir tercantum dalam UU sehingga perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.
“Kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra,” jelasnya.
Opsi kedua dengan maksud agar kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan.
Sedangkan kekurangannya akan diisi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan. “Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa,” katanya.
Dia menjelaskan apabila opsi kedua dijalankan, kemungkinan skenarionya adalah Komisi II tetap melakukan uji kelayakan dengan memilih satu hingga tiga orang terbaik dari 14 nama yang diajukan Panitia Seleksi.
Selain itu Lukman mengakui memang muncul wacana dari beberapa anggota Komisi II DPR yang mengusulkan menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU dan Bawaslu sampai selesainya UU Pemilu yang baru. Namun menurut dia ada juga anggota Komisi II DPR yang mengusulkan untuk terus melanjutkannya.
Sementara itu. Mendagri mengharapkan jangan sampai ada perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 dengan mengeluarkan Perppi. “Perppu itu sesuatu hal yang memaksa dan sangat genting sekali, jangan sampai diobral,” ujar Mendagri di Bandar Lampung, Jumat (24/3).
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian berpendapat, proses uji kelayakan dan kepatutan anggota Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu ditunda.
Dikemukakan, alasan utama penundaan Fit and Proper Test anggota KPU dan Bawaslu beberapa waktu ini dimaksudkan untuk menyelaraskan muatan norma dalam RUU Pemilu yang masih dibahas.
Namun, pembahasan pasal-pasal tentang Penyelenggara Pemilu sudah rampung, maka Komisi II sudah bisa segera melanjutkan proses Fit and Proper.
“Beberapa perubahan yang disepakati dalam Rapat Pansus, tidak perlu membuat proses Fit and Proper terhenti lebih lama,” ujar politisi F-PG itu dalam rilis yang diterima Parlementaria, Minggu (28/03/2017).
Syarat usia komisioner yang disepakati tidak berubah. Sementara itu, penambahan jumlah komisioner yang disepakati juga tidak harus berpengaruh terhadap proses Fit and Proper karena bisa dicari solusinya.
“Kami mendukung rencana Komisi II untuk menggelar rapat Internal hari Senin 27 Maret 2017, untuk mengesahkan mekanisme dan tata tertib Fit and Proper,” tegasnya. (esa)






