PARLEMENTARIA.COM– Ketimpangan struktural yang mencolok dalam dan luar negeri termasuk di bidang ekonomi dan Sumber Daya Manusia )SDM) membuat Indonesia sulit untuk bersaing asing dalam Jasa Kontruksi.
Itu dikatakan pengamat ekonomi politik Ichsanudin Noorsy dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Humas DPR RI dengan tema ‘Implementasi UU Jasa Kontruksi Senadakah Dengan Nawacita Jokowi’ di Press Room Parlemen, Selasa (21/3).
Selain Ichsanuddin Noorsy, juga tampil sebagai pembicara dalam Forum Legislasi kali ini Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis dari Fraksi Partai Gerindra dan Direktur Bina Investasi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Yaya Supriyatna.
Pengamat ekonomi politik ini membenarkan, Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri kalau saja mampu mengtasi ketimpangan strukturan dan SDM tersebut. Namun, hal itu tidak mudah mengatasinya. Apalagi, selama ini sangat sulit alih teknologi dari asing kepada Indonesia.
Contohnya, berapa banyak perusahaan Jepang yang sudah menanamkan kukunya di Indonesia. Namun, sampai sekarang, alih teknologi itu tidak pernah terjadi. Akibatnya, Indonesia tetap saja menjadi pekerja kelas bawah.
Setidaknya ada 5 negara yang akan menjadi pesaing jasa konstruksi Indonesia yakni Jepang (pendekte transportasi Indonesia), Korea, India, China dan Singapura. “Kalau uang yang kita pakai untuk pembangunan konstruksi itu dari APBN hasil utang ke asing, maka UU JK ini tak akan menyelesaikan ketimpangan transportasi,” kata dia.
Pada kesempatan serupa, Fary mengatakan, melalui UU Jasa Konstruksi (UU JK), DPR dan pemerintah berusaha menjadikan jasa konstruksi khususnya di sistem transportasi terpadu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Soalnya, kata politisi Partai Gerindra ini, ruh konstruksi itu ada di transportasi. Sehingga dengan RUU JK ini bagaimana menghasilkan konstruksi yang baik, kuat dan dikerjakan Warga Negara Indonesia dan SDM yang kita miliki.
“Jadi, dengan UU JK ini kita akan menjadikan konstruksi menjadi tuan rumah di Indonesia. Misalnya dikerjakan orang Indonesia, perusahaan dan karyawannya orang Indoensia, tanggung jawab pemeliharaannya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dan sebagainya,” tegas Fary.
Kalau infrastruktur dikerjakan perusahaan asing, tenaga kerjanya harus lebih banyak orang Indonesia. Dengan begitu, harus terjadi transfer pengalaman – pengetahuan kerja (transfer knowledge) agar kita tidak terus tergantung kepada asing.
Karena itu DPR meminta Kementerian PUPR melakukan sosialiasi UU No:2/2017 mengingat makin tingginya persaingan jasa konstruksi di tingkat nasional dan internasional sehingga dibutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa.
“Kalau ada pelanggaran oleh pengguna jasa atau penyedia jasa, maka proses pemeriksaan hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan jasa konstruksi itu sendiri.”
Secara keseluruhan menurut Djemy, UU JK ini telah mendapat persetujuan seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah pada 7 Desember 2016 lalu. “Pembinaan konstruksi diharapkan mampu meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi masyarakat,” demikian Fery Djemy Francis. {art)






