[JAKARTA] Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme belum mampu merampungkan tugasnya karena rumitnya merumuskan dengan dilibatkannya TNI dalam pemberantasan terorisme di tanah air.
Itu dikatakan anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Arsul Sani dalam diskusi bertema ‘Pengintegrasian HAM dalam RUU tentang Terorisme’ di Press Room Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Selain politisi senior partai berlambang Ka’bah tersebut, juga tampil sebagai pembicara pakar hukum pidana Universitas Islam Yogyakarta, Prof DR Muzakir, anggota Tim 13 Komnas HAM, Trisno Raharjo serta Masyhuri dari Forum Peduli Penanggulangan Terorisme (FPPT).
“Rumit menyusun UU ini dengan terlibatnya TNI dalam penanganan terorisme karena harus merujuk pasal 7 UU TNI. Sebab, kalau TNI diberi kewenangan sebelum peristiwa terjadi, akan melakukan operasi intelejen, sementara TNI bukan penegak hukum.”
Selain itu, kata anggota Komisi III DPR RI ini, pihak Polri mengakui jika belum ada pasal yang mengatur perbuatan persiapan terorisme. Misalnya baru membeli bahan peledak, kabel listrik, besi dan sebagainya apakah termasuk dalam kategori tindakan terorisme? “Apakah kita mau seperti AS yang melakukan pendekatan perang (patriot x), karena upaya pencegahan yang dilakukan negara itu sangat besar.”
Menurut dia, pendekatan yang dilakukan Indonesia belum jelas. “Untuk itu kalau mau melakukan pendekatan hukum pidana tetap harus menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia (HAM), meski dimana-mana yang namanya UU terorisme itu bersifat darurat (lex specialist) dengan memberi kewenangan upaya paksa termasuk dalam penggeledahan, penyitaan, penahanan dan sebagainya. “Kewenangan itu harus dikritisi bersama dengan perlindungan HAM lebih baik melalui pengawasan Komisi III DPR RI,” tambah Arsul.
Demikian pula soal peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus dipertegas. Misalnya, Densus 88 tetap ada pada kepolisian, tapi yang menggerakkan tetap atas instruksi BNPT. Selain itu juga perlu tim pengawas terorisme oleh DPR dengan melibatkan peran masyarakat.
Muzakir mengatakan jika perlunya revisi UU No.15 tahun 2003 tersebut khususnya terkait pasal yang menyebut ‘Ke-alpaan’ yang menjadikan seseorang bisa dikenai sekaligus menjadi korban terorisme. Mengapa? Karena yang namanya terorisme itu harus dengan kesengajaan, perencanaan. “Norma pidananya itulah yang harus diperbaiki secara akademik,” jelas pakar hukum pidana ini. (art)






