PARLEMENTARIA.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (09/03) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sidang tersebut mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari dakwaan yang dibacakan JPU, kasus korupsi e-KTP tersebut dimulai dari penyusunan anggaran di DPR.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa menyebutkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri yang mengurus proyek e-KTP, intens bertemu dengan Setya Novanto yang ketika itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Pertemuan tersebut dilakukan terdakwa Irman yang ketika itu sebagai Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri agar Setya Novanto memastikan bahwa Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP tersebut.
Beberapa hari kemudian dilanjutkan pertemuan berikutnya di Hotel Gran Melia Jakarta. Para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Kemudian, Irman dan Andi Narogong kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya, di lantai 12 Gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Novanto mengaku akan mengkondisikan pimpinan fraksi lainnya. Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” ujar jaksa KPK.
KPK menemukan indikasi bahwa dugaan penyelewengan proyek e-KTP terjadi pula dalam pembahasan anggaran yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, Badan Anggaran DPR, dan pelaksana undang-undang, yakni Kemendagri.
Usai melakukan beberapa kali pertemuan, mereka bersepakat DPR akan menyetujui anggaran Rp 5,9 triliun dengan ‘pengawalan’ dari Partai Golkar dan Partai Demokrat. Untuk ‘jasa’ itu, anggota dewan meminta imbalan.
“Dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri,” ujar jaksa KPK.
Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP yang kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun. Secara rinci, jaksa menyebut Setya Novanto menerima 11% dari anggaran atau Rp 574.200.000.000.
Rincian anggaran e-KTP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, sSebesar 51% atau Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek dan 49% atau Rp2.558.000.000.000 dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri, termasuk dua terdakwa sebesar 7% atau Rp365.400.000.000.
Kemudian jatah anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp261.000.000.000, Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp574.200.000.000, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11% atau Rp574.200.000.000, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau Rp783.000.000.000. (esa)






