Breaking News
HeadLineLegislasi

Nasib RUU Etika Penyelenggara Negara Terkatung-katung 16 Tahun

×

Nasib RUU Etika Penyelenggara Negara Terkatung-katung 16 Tahun

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Etika Penyelenggara Negara (EPN) terlunta-lunta selama 16 tahun dan belum tahu kapan mau disahkan menjadi undang-undang.

“Sudah 16 tahun berjalan belum juga disahkan menjadi UU. Padahal di dalam RUU ini sangat kongkret dalam tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif, tidak pada domain eksekutif semata,” kata Ketua Komite I DPD RI Drs. H. Akhmad Muqowam dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
H. Asman Abnur, Senin lalu (06/03/2017).

Asri Anas Senator Asal Sulawesi Barat, melihat dari durasi pembahasan RUU EPN yang sedang berjalan dari tahun 2012 ini berhenti dan dia mempertanyakan apa yang membuat RUU ini macet.

“Apabila pemerintah serius RUU ini bisa menjadi inisiatif pemerintah, dan apabila pemerintah secara serius sudah pasti RUU ini diselesaikan atau disahkan. Padahal RUU sudah dikirim ke Presiden tetapi prosesnya dihentikan,” kata Asri mempertanyakan.

Menpan dan RB Asman Abnur mendukung sepenuhnya inisiatif perumusan RUU EPN tersebut. Menurutnya, UU EPN diperlukan dalam rangka mengendalikan berbagai perilaku negatif aparatur dalam penyelenggaraan negara karena memberikan dasar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi dan menjadikan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien dan memberi pelayanan yang berkualitas.

Asman Abnur menyebutkan, RUU EPN menjadi dasar bagi para penyelenggara negara karena di dalam RUU ini manjadi rambu-rambu dalam bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap guna membangun penegakan nilai moral, norma etika dan terwujudnya pengembangan budaya organisasi dalam aktivitas penyelenggaraan negara yang baik dan etis, akuntabel, dengan bercirikan kepribadian yang berperilaku menjunjung asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan Negara. (esa)

Komentar