JAKARTA– Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mendukung program redistribusi aset kepada rakyat yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Ini merupakan salah satu solusi mengurangi ketimpangan sekaligus meningkatkan produktivitas lahan pertanian di tanah air.
“Kami sudah meminta agar pemerintah membuat regulasinya. Misalnya, setelah lahan dibagikan kepada para petani, petani itu tidak boleh memindahtangankan aset itu dalam jangka lama, sekitar 20 tahun. Jadi, setelah dibagikan, tanah harus diolah,” ungkap anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi ini dalam siaran pers yang diterima Parlementaria,com. Selasa (28/2).
Menurut laki-laki kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 48 tahun silam tersebut, membuat regulasi demikian tidak sulit, cukup dengan keputusan pejabat setingkat menteri, karena UU yang mengaturnya sudah ada.
Pemerintah, kata dia, tidak cukup membantu pengadaan lahan buat rakyat saja, juga harus memastikan lahan-lahan yang dibagikan benar-benar bisa diolah masyarakat, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa tercapai.
Sebab itu, kata dia, aparat dari lembaga terkait harus dilibatkan, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk irigasi, Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tanaman dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Gerindra mendukung program iitu. Ini bukan program baru. Presiden Jokowi hanya melanjutkan. Cuma, kita berharap, program kali ini bisa berhasil. Karena itu, kami berharap kebijakan pemerintah terintegrasi dari sisi redistribusi lahan dan bagaimana produktivitas lahannya dilaksanakan.”
Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan sependapat dengan Riza Patria demi memastikan keadilan sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Menurut anggota parlemen dari Dapil Kalimantan Barat ini, program itu memastikan pembagian lahan melalui masyarakat adat. “Tanah yang dibagikan harus disertifikasi dan ada aturan tegas yang melarang diperjualbelikan. Sebab, lahan itu harus dikelola dengan benar. Tetapi, kalau untuk dijadikan agunan ke bank sebagai modal petani, boleh juga,” kata Daniel.
Diingatkan, membagikan lahan dengan memastikan produktivitas lahan adalah dua tugas yang berbeda. Sebab produktivitas lahan akan sangat bergantung pada kerja pengolahan tanah.
Dalam konteks produktivitas lahan itu, PKB menekankan agar Pemerintah benar-benar bisa mendampingi masyarakat. Baik pendampingan lewat penyuluhan maupun lewat penyedian infrastruktur irigasi dan akses permodalan.
“UU sudah ada. Tinggal pelaksanaan di lapangan. Jalankan saja UU Pokok Agraria. Itu sudah bagus,” tutur Daniel.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menegaskan, Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk membuat terobosan terkait program lahan ini, sebab ada sejumlah UU yang mengamanatkannya. Selain UU terkait reforma agraria, juga ada UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Ini harus dilaksanakan. Redistribusi lahan harus dipastikan berjalan sesuai kerangka UU yang ada. Redistribusi lahan harus benar dilaksanakan dengan adil dan mencakup seluruh warga negara yang memang patut menerima sesuai kriteria yang ada,” jelas politisi Partai Demokrat (PD) ini.
Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan lahan yang dibagikan memang untuk produksi pertanian, bukan justru diperjualbelikan. “Kuncinya adalah Pemerintah memfasilitasi rakyat untuk mengolah lahan buat berproduksi. Jangan sampai nanti program ini sia-sia dan bukan sesuai tujuan menyejahterakan,” demikian Herman Khaeron. (art)






