JAKARTA– Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dapat gugur bila dengan adanya pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dirinya dikriminalisasi Presiden RI 2004-2009 dan 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diberitakan banyak media, usai mendapatkan grasi dari Jokowi, Antasari ‘nyanyi’ dengan mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, Antasari tidak bukti yang kuat tentang pernyataannya itu.
Dikatakan, pemberian grasi merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Presiden. Namun, penasihat hukum Antasari harus paham bahwa grasi demi kemanusiaan hak prerogatif Presiden dan dapat dicabut kembali jika Antasari menyatakan ada kriminalisasi,” ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha.
Sesuai hukum yang, ungkap Romli, Antasari berhak menggugat adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, dalam hukum acara menekankan perlu adanya bukti baru yang kuat. “Seandainya Antasari punya bukti sebagai novum bagaimana konstruksi hukum acara jika diajukan, tapi yang bersangkutan sudah menerima grasi?” ucapnya.
Antasari merupakan terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 18 tahun kurungan penjara.
Antasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis, 10 November 2016 setelah mendapatkan bebas bersyarat. Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Jokowi. (art)






