JAKARTA – Anggota Komisi III Raden Muhammad Syafii mempertanyakan kedatangan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin pasca pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan terhadap tokoh karismatik Nadhlatul Ulama (NU) itu.
“Memangnya MUI sekarang ada dibawah Menko Maritim? Apa urusannya mendatangi Ketua Umum MUI setelah pernyataan Ahok yang blunder di pengadilan dan menistakan salah satu ulama yang dihormati di negeri ini?,” kata Syafii mempertanyakan, di Gedung DPR Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Pria yang kerap disapa Romo ini mengaku bingung dengan kedatangan Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan karena tidak ada urusannya dengan bidang kemaritiman yang dia bawahi. Kedatangan Luhut tegasnya semakin menguatkan isu selama ini bahwa Luhut sangat berkepentingan dengan Ahok karena masalah reklamasi.
Dia pun melihat pernyataan Ahok bahwa dia memiliki rekaman pembicaraan antara SBY dan Mar’uf Amin tidak bisa dikembalikan. Rekaman seperti itu hanya bisa dilakukan oleh BIN atau mereka melakukan penyadapan yang melanggar aturan UU Telekomunikasi maupun UU ITE yang bisa diancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Jadi Cuma dua kemungkinan yang menyadap, kalau tidak BIN atau penyadapan ilegal sendiri. Saya rasa nekad kalau BIN berani menyadap SBY dan kalau dilakukan sendiri pasti ilegal dan ancaman hukumannya jelas 15 tahun. Ini delik umum harusnya polisi bergerak tanpa perlu ada laporan. Kalau tidak ada apa-apanya,” tambahnya.
Dia pun mengingatkan Polri untuk segera menahan Ahok karena pertama dia telah mengulangi perbuatannya dengan menghina para ulama dan menimbulkan keresahan. Juga karena dia jelas-jelas berupaya mempengaruhi jalannya persidangan dengan bukti yang pasti didapat dengan cara ilegal dan mengintimidasi saksi. Jadi tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menahannya,” tandasnya. (chan)






