Breaking News
Legislasi

KASN Apresiasi DPD Berinisiatif Susun RUU Etika Penyelenggara Negara

×

KASN Apresiasi DPD Berinisiatif Susun RUU Etika Penyelenggara Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengapresiasi Komite I DPR RI yang berinisiatif menyusun Rancangan Undang Undang tentang Etika Penyelenggara Negara (EPN).

“Saya sangat senang dengan inisiatif Komite I DPD RI dan ini harus disusun dengan seksama agar tidak terjadi pelanggaran etika dari penyelenggara negara,” tutur Sofian dalam RDPU, dengan Komite I DPD, di Gedung DPD RI, Selasa (31/1/2017).

Karena menurut Sofian, maraknya kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang menimpa para pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bentuk pelanggaran etika. “Kami sangat senang untuk merumuskan apa saja yang menjadi subject matters,” katanya

Kemudian Anggota KASN Waluyo menambahkan bahwa etika berkaitan erat dengan sikap dan perbuatan. Menurutnya, melalui penegakan etika maka masalah pidana bisa diminimalkan.
“Selama ini banyak pejabat negara yang terjerat kasus korupsi tetapi untuk pelanggaran etika minim pengaduan, bisa jadi karena itu dianggap tidak penting,” katanaya.

Dikatakan Waluyo, bicara masalah etika itu beyond the law, perlu penegasan atas batasan pidana, pelanggaran dan sanksi-sanksinya.

“Misalnya ada pejabat negara yang diketahui masuk ke dalam Panama Papers, walaupun belum tentu menimbulkan kerugian negara namun secara etika tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika. Yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri. Itu yang terjadi di luar sana,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam secara langsung memimpin jalannya RDPU dalam pengangantarnya mengatakan, persoalan terbesar dan utama bangsa ini adalah pada moralitas dan etika. “Karena itu, menjadi penting bagi kita untuk memformulasikan etika dalam penyelenggaraan negara,” jelas Muqowam.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi berharap RUU EPN segera menjadi prioritas. “Tanpa disadari kita melakukan pelanggaran etika dengan pengaruh dan kedudukan yang kita miliki, dan ini harus diatur dengan benar meski tindakan tersebut bukan termasuk bentuk korupsi atau menimbulkan kerugian bagi Negara,” kata Fachrul Razi. (esa)

Komentar