JAKARTA – Jika jumlah kursi DPR tidak ditambah pada Pemilu 2019 nanti maka akan berdampak pengurangan jatah kursi DPR dari sejumlah provisi yang ada sekarang ini.
Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy, di Jakarta, Senin (30/1), jika penambahan jumlah kursi tidak bisa dilakukan, Pansus RUU Pemilu DPR RI mempertimbangkan semua aspek.
“Sehingga keputusan yang diambil nantinya bisa diterima semua pihak dan berimplikasi positif dalam hal konsolidasi demokrasi secara terus menerus,” kata Lukman Edy.
Sebenarnya menurut anggota DPR dari Dapil Riau itu, usulan penambahan jumlah anggota DPR diawali pada saat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Pansus dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu.
Ada salah satu LSM mengusulkan opsi penambahan jumlah anggota DPR disamping opsi lainnya untuk memperkecil derajat disproporsionalitas yang lebar.
Karena hasil pemilu 2014 terjadi perbedaan yang besar harga 1 kursi DPR dari masing-masing daerah pemilihan. Harga kursi paling murah ada di jawa barat III yaitu 200.000an suara per 1 kursi. Sedang harga kursi paling mahal ada di propinsi Kepulauan Riau, yaitu 600.000an per 1 kursi.
“Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini pasti menimbulkan ketidak adilan dan ketidakmerataan. Ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemilu 2019 nanti prinsip keadilan dan kesetaraan harus dijadikan landasan untuk melakukan evaluasi terhadap norma yang mengaturnya pada UU lama.
Berbagai cara agar derajat disproporsionalitasnya di perkecil perlu ditempuh. Beberapa opsi dan tawaran yang berkembang di pansus antara lain realokasi jumlah kursi di daerah pemilihan, dan realokasi daerah pemilihan. Konsep ini bisa ditempuh dengan melakukan perhitungan ulang semua daerah pemilihan.
Kemudian kesetaraan dan keadilannya dikedepankan, one person one vote and one value. Sehingga harga kursi disetiap dapil sama derajat kemahalannya.
“Yang dihitung adalah jumlah penduduk, tanpa menghitung faktor lain. Kalau konsep ini yang dipakai maka implikasinya adalah sejumlah daerah akan berkurang kursinya dari yang sekarang,” jelasnya.
Dia mencontohkan Sulawesi Selatan anggota DPR-nya berkurang 5 orang dari 24 menjadi 19. Papua berkurang 3 dari 10 menjadi 7 dan Sumatera Barat berkurang 3 dari 14 menjadi 11. Sedang provinsi Aceh, Kalimantan Selatan dan NTT harus mengurangi anggota DPR RI nya masing2 berkurang 2 orang.
Daerah-daerah yang dirugikan oleh sistim yang derajat disproporsionalitasnya yang lebar adalah antara lain : Jawa Barat kekurangan 10 kursi, Banten kurang 3 kursi, DKI dan Riau kurang 2 kursi. Sementara daerah lain seperti Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, NTB dan Jawa Timur defisit masing masing 1 kursi.
“Kesimpulannya, kondisi alokasi anggota DPR RI selama ini dengan menggunakan UU lama menyebabkan, 6 provinsi sangat diuntungkan, sementara ada 8 provinsi sangat dirugikan,” jelasnya.
Opsi lain yaitu penambahan jumlah anggota DPR RI. Dengan adanya defisit kursi atas dasar suara yang ada, paling tidak perlu ada penambahan maksimal sebanyak 22 kursi DPR lagi.
“Artinya, maksimal jika konsep penambahan jumlah anggota DPR yang diambil maka maksimal anggota DPR akan bertambah menjadi 582 anggota. Signifikan memang, apalagi kalau ditinjau dari kritik masyarakat atas kinerja DPR yang belum maksimal,” terangnya.
” Kalau melihat kebutuhan seperti itu maka, penambahan anggota DPR bisa berkisar antara 10 kursi sampai dengan 22 kursi, tergantung seberapa signifikan kita menginginkan menurunnya derajat disproporsionalitasnya,” ulasnya.
Bisa penambahannya hanya 10 kursi kalau mengikut sertakan faktor lain seperti luas wilayah, PDRB ataupun tingkat kesulitan lainnya sebagai faktor menghitung derajat disproporsionalitas.
Kemudia ada opsi Penambahan jumlah anggota DPR dengan ikut mempertimbangkan faktor pendukung lainnya, seperi luas wilayah, sumbangan PDRB daerah terhadap PDRB nasional ataupun faktor-faktor yang lainnya.
“Seperti aspirasi masyarakat yang masuk khususnya dari wilayah timur Indonesia yang menginginkan perhitungan kursi tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk tetapi juga menghitung kesulitan dan luasnya wilayah provinsi,” ungkapnya.
Sementara daerah-daerah penghasil yang kekayaan alamnya selama ini disumbangkan kepada nasional, juga meminta keadilan dengan meminta dipertimbangkan penambahan anggota DPRnya.
Dia mencontohkan di banyak negara lain yang menerapkan faktor luas wilayah dalam menghitung wakilnya, seperti Norwegia dan Denmark.
“Tinggal kita mau pakai model yang mana, atau kita membuat model sendiri ala Indonesia, tetapi prinsip keadilan dan kesetaraan tetap menjadi bahan pertimbangan utama,” katanya.
Dikatakan, momentum perbaikan UU Pemilu untuk kebutuhan Pemilu 2019 harus dijadikan momentum perbaikan sehingga prinsip Jujur, adil, langsung, umum,bebas dan rahasia, serta prinsip kesetaraan, aman, transparan dan membuka ruang publik selebar lebarnya ketika pembahasan bisa kita wujudkan. (chan)






