JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/1) mengesahkan dua Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi usulan inisiatif DPR. Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pada saat pengambil keputusan soal RUU Revisi UU ASN menjadi usul inisiatif DPR, semua anggota Dewan menyatakan setuju meski sebelumnya diwarnai interupsi dari sejumlah anggota Dewan.
“Apakah semua fraksi dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Kemudian aeluruh anggota DPR yang hadir serempak menyatakan “setuju”. Mendengar kata persejuan tersebut, Fahri Hamzah yang ikut didampingi Pimpinan DPR yang lain, langsung mengetok palu tiga kali.
Sedangkan pengambil keputusan RUU Perubahan UU MD3, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Fahri Hamzah langsung meminta kesepakatan untuk membawa Revisi UU MD3 sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?” tanya Fahri yang kemudian dijawab kata setuju anggota Dewan.
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah dimana Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan Rapat Paripurna kali ini.
Selain membahas revisi UU ASN dan revisi UU MD3, Rapat Paripurna ini juga membahas penetapan kembali sejumlah tim yang dimiliki oleh DPR, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Implementasi Reformasi DPR RI, Tim Pemantau DPR RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (chan)






