Breaking News
HeadLinePengawasan

Kader Demokrat: Pengadilan Yang Berhak Nyatakan Buku Jokowi Undercover Terlarang

×

Kader Demokrat: Pengadilan Yang Berhak Nyatakan Buku Jokowi Undercover Terlarang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mempertanyakan kebijakan Polri yang menghimbau masyarakat menyerahkan buku Jokowi Undercover.

Soalnya, ungkap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat tersebut, pengadilan belum menetapkan buku tersebut terlarang.

“Saya heran dengan institusi kepolisian yang meminta masyarakat menyerahkan buku Jokowi Undercover. Ini agak aneh, pengadilan belum menyatakan buku itu terlarang.”

Yang berhak menyatakan buku itu terlarang hanya pengadilan, bukan kepolisian. “Jadi, belum ada ketetapan hukum bahwa buku itu merupakan buku terlarang,” ungkap Erma.

Zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lanjut Erma, pernah ada buku Gurita Cikeas yang mencoba mengritik SBY. Tetapi penulis dan penerbitnya tidak ditangkap. SBY malah membuat buku tandingan yang mencoba menjawab segala yang dituduhkan.

“Jadi, menurut hemat saya, kalau ada kritik dalam bentuk buku, maka jawablah dalam bentuk buku juga. Jangan ditangkap orangnya. Ungkapkan dalam buku itu lengkap dengan data dan fakta yang ada,” anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2009-2014 tersebut.

Jikapun buku tersebut mengandung fitnah, yang berhak melaporkan hal tersebut adalah Presiden. Karena Presiden lah yang diduga difitnah buku tersebut.

Erma menilai, pemerintah Jokowi berlebihan. Jika, setiap buku yang mengritik pemerintah ditangkap, Irma khawatir lama-lama orang tidak akan berani menulis dan menerbitkan lagi. Sehingga tidak ada lagi kebebasan menyampaikan ide, pendapat dan gagasan, bahkan kritikan.

Erma akan menanyakan hal itu kepada Kapolri dalam Rapat Kerja (Raker) mendatang. Karena, jelas-jelas belum ada ketetapan hukum dari pengadilan yang mengatakan bahwa buku tersebut merupakan buku terlarang.

Sebagaimana diketahui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto beberapa hari sebelumnya, menghimbau masyarakat yang memiliki buku Jokowi Undercover segera mengembalikan buku tersebut ke kepolisian. (art)

Komentar