JAKARTA– Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali diingatkan wakil rakyat di DPR RI tentang wacana mempersialakan asing untuk mengelola pulau terluar yang dimiliki Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih mengatakan, wacana pemerintah itu bukan menyelesaikan persoalan tetapi bakal menimbulkan masalah baru.
“Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya menarik investor, pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” tegas Fikri alam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Senin (16/1).
Sedikitnya ada 17.000 pulau yang ada di Indonesia, 4.000 diantaranya pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola pemerintah.
Karena tidak dikelola pemerintah, konsekuensinya tentu saja belum ada penamaan pulau secara resmi. Padahal, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan identikkan yang jelas dan sah alias diakui negara.
Karena itu, pemerintah Indonesia wajib mendaftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara.
Pada sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Salah satu tujuannya agar mewujudkan tertib administrasi dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau yang dimiliki.
“Karena itu, administrasi penamaan pulau tidak bisa sembarangan. Suka-suka dari negara yang ingin investasi. Tidak bisa seperti itu. Harus sesuai prosedurnya. Jangan sampai nanti malah asing yang berikan nama di wilayah kedaulatan NKRI. Ini persoalan serius,” tegas Fikri.
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, pemerintah fokus terlebih dahulu pada sepuluh Destinasi Wisata Prioritas yang ditetapkan Kementerian Pariwisata pada 2015. Sepuluh destinasi wisata itu adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, Borobudur, Bromo, Mandalika, Wakatobi, Pulau Morotai dan Labuan Bajo.
Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan bahwa belum ada regulasi apapun terkait pengelolaan pulau oleh asing.
Karena itu, target wisatawan asing 20 juta hingga 2019, harus dikoordinasikan kepada kementerian atau lembaga terkait. Khususnya, Kemenpar, KKP, Kemenhan, Kemenkopolhukam, dan sebagainya. Jangan sampai karena ingin kejar target, tapi banyak tabrak aturan sana-sini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mempersilakan Jepang mengelola dan menamai pulau di Indonesia, jika ingin menggunakannya untuk investasi.
Luhut mengatakan, Jepang meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang. Luhut menyebut, Jepang bahkan berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut.
Luhut juga menawarkan pulau-pulau eksotik lainnya untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh negeri sakura.
Menurut dia, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun, pemberian nama pulau Indonesia oleh Jepang tidak berarti pemerintah menjual pulau itu kepada asing.
“Ini kan ada 4.000 pulau yang belum ada nama, kamu boleh kasih nama. Beri nama 4.000 pulau itu tidak gampang. Yang penting, pulau itu terdaftar dimiliki pemerintah Indonesia,” kilah Luhut. (art)






