JAKARTA– Peraturan Pemerintah (PP) No: 72/2016 tentang Perubahan atas PP No: 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT) yang berbahaya karena BUMN bisa dialihkan kepada swasta termasuk asing.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir. Dia mempertanyakan terbitnya PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. PP itu juga bertentangan dengan UU No: 19/2003 tentang BUMN.
Menurut Politisi Partai Hanura ini, dengan PP ini selain BUMN bisa dialihkan ke swasta atau asing juga PP itu bertentangan dengan UU No: 19/2003 tentang BUMN.
“Dengan aturan itu bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada PT, baik milik BUMN maupun swasta lainnya, bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan,” ujar dalam rilis yang diterima Parlementaria.com, Senin (16/1).
Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Banten ini mencontohkan, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara.
“Dengan begitu, bisa saja suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing.”
Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN, sambung Inas, berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. “Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” kata dia.
Pasal 2A PP 72/2016 menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR. Berikut bunyi PP 72 tahun 2016 pasal 2A : (1)
“PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau PT lain, dilakukan Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN.”
Dalam pasal 2A PP 72/2016 dinyatakan dengan jelas bahwa PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN.
Terkait hal ini, Inas menjelaskan, di dalam UU BUMN sudah dijabarkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian sahamnya adalah milik negara.
“Padahal UU No. 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik negara,” demikian Inas Nasrullah Zubir. (art)






