JAKARTA– Rencana Kementerian Agama menggunakan dana setoran haji yang telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membiayai pembangunan infrastruktur mendapat penolakan dari wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis mengatakan, dana setoran haji harus sesuai peruntukannya, penggunaannya juga harus melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI.
“Selama ini SBSN yang direview Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur,” kata Iskan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria.com, Jumat (6/1).
Namun, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II tersebut, terkait penggunaan dana setoran haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) dia mengakui tidak mengetahui. “Jangan-jangan DSN belum tahu,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI. “Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara Kemenag dengan Komisi VIII, apalagi persetujuan,” kata dia
Padahal, lanjut Iskan, penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai peruntukannya itu bisa menimbulkan masalah kemudian, di antaranya seperti kesulitan dalam menghitung ujroh (imbalan hasil) infrastruktur yang merupakan kewajiban negara.
“Jadi bagaimana sistem bagi hasilnya? Jangan sampai secara syar’i menjadi kabur sangat tidak layak kalau sesuai fatwa MUI,” demikian Iskan Qolba Lubis. (art)






