Breaking News
HeadLinePolhukam

JK: Jokowi Keluarkan PP, Kenaikan Tarif STNK serta BPKB Usul Polri dan Menkeu

×

JK: Jokowi Keluarkan PP, Kenaikan Tarif STNK serta BPKB Usul Polri dan Menkeu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pemerintah saling lempar tanggungjawab terkait masalah kenaikan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai diberlakukan, Jumat (6/1).

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengakui jika memang terjadi masalah komunikasi di dalam pemerintahan terkait hal ini.
Institusi kepolisian maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mengusulkan.

Kenaikan tarif STNK diputuskan Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Itu soal komunikasi. Polri dan Menkeu hanya mengusulkan. Yang memutuskan Presiden. Jadi, bukan polisi atau Menkeu yang memutuskan. Sebelum ditetapkan, keputusan itu sudah dikomunikasikan lebih dahulu antara kepolisian, Menkeu serta Presiden,” kata JK, Jumat (6/1).

Terkait tarif PNBP, ungkap JK, pemerintah selalu melakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, perlu penyesuaian tarif PNBP sesuai kenaikan biaya yang dibutuhkan.

“Pasti ada koordinasi mulai dari Kapolri, Menkeu dan keputusan akhirnya ada di Presiden. Presiden menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya,” jelas JK.

Menurut dia, sikap Presiden Joko Widodo yang mempertanyakan kenaikan tarif STNK tersebut tak berarti membatalkan keputusan penerbitan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.

“Presiden hanya menyampaikan agar kenaikan tarif dilakukan secara hati-hati. Kan banyak perubahan-perubahan, Presiden hanya menyatakan bahwa hati-hati. Begituditandatangani, ya berlaku, tidak berarti harus ditarik lagi,” kata JK.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB yang berlaku mulai 6 Januari.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Presiden menilai, kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Polri secara nasional.

Kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini dua kali lipat dari nilai sebelumnya. Contoh, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, tarif naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Pembuatan nomor kendaraan sesuai permintaan pemilik kali ini diatur biayanya. Misalnya, biaya pembuatan nomor kendaraan satu angka dengan huruf di belakang Rp 15 juta, tanpa huruf di belakang Rp 20 juta.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya itu bukan keputusan Polri, melainkan berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan usulan DPR.
PNBP yang dihasilkan digunakan membayar harga kenaikan bahan dan membangun pelayanan sistem yang lebih baik.

Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan bahwa kenaikan tarif pengesahan STNK dilakukan untuk memperbaiki layanan Polri kepada masyarakat. (art)

Komentar