JAKARTA– Ketua Fraksi Partai Keadilan DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, koordinasi di internal pemerintah buruk dan harus segera diperbaiki.
Buruknya koordinasi itu dibuktikan dengan sikap saling lempar tanggung jawab di internal pemerintah soal penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“Presiden meminta tarif PNBP tidak terlalu tinggi. Namun, itu disampaikan setelah PP No: 60/2016 diberlakukan,” kata Jazuli di Ruang Rapat Fraksi PKS, Jumat (6/1).
Menurut Jazuli, hal semacam ini berulang kali terjadi. Ini dapat mengurangi atau menurunkan wibawa pemerintah. “PKS minta Pemerintah fokus lebih dahulu ke upaya kesejahteraan rakyat seperti.”
Bila pemerintah fokus, kata anggota Komisi I DPR RI ini, rakyat tidak akan terlalu terbebani dengan kebijakan itu. PKS keberatan atas tiga kebijakan kenaikan harga yang dilakukan pemerintah secara bersamaan karena itu jelas menyengsarakan rakyat kecil yang sedang kesulit ekonomi. “Kami minta Jokowi evaluasi kebijakan itu.”
Jazuli memahami, kebijakan itu domain pemerintah. Namun, sebagai sebagai wakil rakyat, dia punya tanggung jawab moral, politik dan konstitusional untuk mendengar dan menyampaikan suara rakyat tentang ekonomi mereka yang sedang sulit.
Dikatakan, tidak bijak dalam kondisi rakyat sulit, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menambah beban rakyat. “Untuk itu, kami berharap Jokowi membantalkan kebijakan itu untuk kepentingan rakyat.”
Fraksi PKS, ujar Jazuli, sampai pada kesimpulan untuk meminta pemerintah agar mengevaluasi kebijakan itu ekonomi rakyat saat ini cenderung stagnan.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No: 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri dengan kenaikan sangat tajam.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.
Terkait TDL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu daya 900 VA yang tarifnya dianikkan secara bertahap. Akibatnya, 18,9 juta pelanggan 900 VA akan mengalami pencabutan subsidi mulai 1 Januari 2017. (art)






