JAKARTA– Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hasil seleksi tahap kedua calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi ditolak Komisi II DPR RI karena ada berbagai persoalan yang belum berhasil dituntaskan antara pemerintah dengan wakil rakyat itu.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya keanggotaan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu merangkap jabatan seperti Komisaris BUMN, pejabat PNS dan sebagai penyelenggara pemilu.
“Rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan amanah yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU),” kata Lukman Edy dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Rabu (4/1).
Dikatakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau tersebut, beberapa fraksi di DPR RI sejak awal sudah mengingatkan adanya persoalan hukum pada anggotaan Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu yakni merangkap jabatan yang dapat menimbulkan ekses sarat kepentingan. “Jika Pansel sudah sarat kepentingan, hasilnya tentu memiliki konflik kepentingan.”
Lukman Edy yang juga anggota Kabinet era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyoroti temuan komunikasi intensif antar-anggota Pansel dengan calon anggota KPU dan Bawaslu. “Ini tentu melanggar etika seperti yang terjadi ketika rekruitmen anggota Ombudsman RI tahun lalu.”
Menurut politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, adanya temuan komunikasi intensif anggota Pansel dengan calon, termasuk tim yang ditunjuk oleh Pansel untuk melakukan penilaian secara administratif ternyata melakukan komunikasi lebih intensif dengan para calon.
“Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti pada rekruitmen calon anggota ORI setahun lalu, yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan Komisi II ke Sekretariat Negara. Ini mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Lukman.
Komisi II DPR RI juga menyoroti adanya norma yang berbeda antara UU lama dengan RUU yang baru, misalnya dari sisi syarat usia, pendidikan, jumlah keanggotaan dan syarat yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU dan Bawaslu.
“Adanya norma yang berbeda antara UU lama dengan RUU yang baru, terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kita akan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemilu 2019,” jelas Lukman.
Menurut Lukman, terhadap persoalan ini, ada yang mengusulkan agar rekrutmen ditunda sampai lahirnya UU baru selesai agar semangatnya bisa sesuai.
Dia mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU diperpanjang sampai UU Penyelenggara Pemilu diundangkan. Seleksi tahap kedua Pansel anggota KPU dan Bawaslu menghasilkan 36 nama calon KPU dan 22 nama calon Bawaslu.
Dia berharap, seleksi Pansel selanjutnya dapat mempertahankan obyektifitasnya, sehingga komisioner yang terpilih bukan saja melihat pendidikannya, tetapi juga memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang kuat. (art)






