JAKARTA– Sedikitnya 76 Warga Negara Asing (WNA) asal China terjaring razia pengawasan WNA yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) di Jakarta pada malam pergantian tahun.
“Mereka yang terjaring diduga menyalahgunaan peruntukan visa kunjugnan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemkumham Yurod Saleh.
Berita yang diterima Parlementaria.com, Senin (2/1) menyebutkan, ke-76 warga asal China itu didapati melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta Pekerja Seks Komerial (PSK) yang bertarif mulai Rp2,8 juta.
Dalam operasi itu, Ditjen Imigrasimengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan China, kwitansi atau bukti pembayaran, uang Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.
Tempat hiburan malam diduga memfasilitasi kegiatan orang asing ini. Karena itu, selain mendalami motif dan modus dari 76 WNA China itu, pihak yang memberi fasilitas seperti klub malam juga akan didalami.
Yurod mengatakan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi juga melakukan hal yang sama di sejumlah wilayah lainnya. Hasilnya puluhan orang asing lainnya juga terjaring operasi sehingga total 125 WNA terjaring pada operasi yang dilaksanakan 30-31 Desember 2016 itu.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, China dan Australia. Kantor Imigrasi khusus Bandara Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing terdiri atas 4 warga China dan 1 warga Korea Selatan.
Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan 11 orang yakni 6 warga India dan 5 warga Nigeria. Imigrasi Jakarta Barat mengamankan 11 orang 8 warga China, 2 warga negara Hongkong, dan 1 warga Malaysia.
Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 warga China, sedangkan Imigrasi Surabaya mengamankan 7 warga China. Imigrasi Sorong mengamankan 3 warga China.
Dikatakan, langkah yang dilakukan Imigrasi adalah memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, mengingat tidak boleh meralang siapapun untuk masuk ke sebuah negara. “Yang dapat dilakukanadalah mengawasi dan memastikan mereka yang masuk mematuhi aturan negara ini.”
Mereka yang terjaring pada operasi dibawa ke rumah detensi untuk segera diproses dan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya beban atau denda, deportasi dan penangkalan maupuan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari overstay (melebihi masa izin tinggal), tidak dapat menunjukkan paspor hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian. (art)






