JAKARTA– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menghargai langkah Markas Besar TNI yang membatalkan kontrak pembelian helikopter buatan Leonardo-Finnmeccanica, AgustaWestland AW-101, oleh TNI AU.
Siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Sabtu (31/12), pembatalan pembelian helikopter AW-101 patut diapresiasi. Harga AW-101 disebut-sebut 55 juta dolar AS atau Rp 700 miliar lebih per unit.
“Langkah panglima TNI sesuai dengan perintah UU Nomor 16/2012,” kata Al Muzzammil Yusuf, kelahiran Tanjung Karang, Provinsi Lampung 6 Juni 1965 itu.
Lebih jauh dikatakan Ketua DPP PKS ini, kebijakan impor dalam pembelian peralatan perang dan sistem pertahanan (alutsista) diperbolehkan. Namun, pembelian itu harus disetujui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa persyaratan ketat.
Di antara persyaratannya adalah, sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri. Pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar, mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan dalam negeri.
Perssyratan lainnya adalah kewajiban adanya alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, kandungan setempat (off set) paling sedikit 85 persen serta tidak ada imbal dagang.
Dijelaskan, dalam UU Nomor 16/2012 ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain (hilangnya potensi SDM berkualitas) dan berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Industri pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal,” tegasnya.
Dalam UU Industri Pertahanan, menurut dia, dijelaskan kewajiban pemerintah dan industri pertahanan nasional tentang anggaran penelitian dan rekayasa sistem pertahanan dan sistem kesenjataan nasional.
Ini untuk mewujudkan link and match antara industri pertahanan, pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dalam mengembangkan dan merekayasa teknologi sistem kesenjataan yang dibutuhkan bangsa Indonesia ke depan.
Swedia sejak lama menganut keterpaduan tunggal antara pemerintah, industri pertahanan, dan perguruan tinggi dalam berbagai keperluan nasional dan internasional mereka.
Sistem ini mereka namai triple helix dan terbukti efisien dan efektif dan tidak lekang dimakan jaman. Untuk Indonesia, masih ada beberapa tantangan yang harus dipecahkan bersama.
Di antaranya mematuhi ketentuan urutan jadual pemesanan, rancang-bangun, pembuatan, pengujian, hingga penyerahan produk-produk dan jasa yang dipesan operator; semisal TNI AU. Walaupun produk sejenis juga dipesan negara-negara sahabat, hal-hal itu sangat diutamakan pemesan dalam negeri. (art)






