Breaking News
HeadLinePengawasan

PKS: Langgar UU, Aturan Kepemilikan Hunian Orang Asing Harus Direvisi

×

PKS: Langgar UU, Aturan Kepemilikan Hunian Orang Asing Harus Direvisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah untuk merevisi aturan orang asing dapat memiliki hunian atau rumah tempat tinggal di Indonesia, sebagaimana termuat dalam PP Nomor 103/2015.

Hal itu disampaikan Sigit dalam menanggapi persetujuan Presiden Jokowi atas usul dari pengurus Real Estate Indonesia (REI) agar pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing.

“Komisi V mempertanyakan apa dasar hukumnya pembentukan PP tersebut. Kami juga ingatkan pemerintah agar substansi aturan kepemilikan properti oleh WNA tidak melanggar Undang-Undang,” kata politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ujar Sigit dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Kamis (22/12).

Diketahui, PP No:103 Tahun 2015 mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Beleid itu mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun, dan ditambah lagi selama 30 tahun. Bahkan, beleid itu sudah ada aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.

Di sisi lain, aturan atau payung hukum mengenai Hunian Orang Asing di Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU No: 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti.

Meski demikian, tambah Sigit, pada UU No” 1 Tahun 2011 hanya mengatur Hak Pakai Orang Asing terhadap Hunian atau Rumah Tempat Tinggal, bukan Hak Milik. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2011, beserta Penjelasan Pasal 2 Huruf C.

“UU PKP dan Rusun tidak mengamanatkan pembentukan PP tentang kepemilikan properti. Dasar hukum untuk membuka keran bagi WNA memiliki properti di Indonesia itu apa?

Pada sisi lain, UU Agraria hanya memberikan hak kepemilikan berupa hak pakai. Pemerintah jangan melanggar Undang-Undang,” tegas Wakil Rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Kota Surabaya dan Sidoarjo ini.

Adanya kepemilikan properti bagi Orang Asing ini menimbulkan dampak negatif, yaitu semakin sulitnya masyarakat Indonesia kelas bawah mendapatkan rumah. Jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya adalah terkereknya harga tanah dan bangunan.

“Ini berimbas kepada berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah membeli properti. Kebijakan ini kontra produktif dengan UU PKP dan Rusun yang mengamanahkan pemerintah memberikan kemudahan kepada MBR mendapatkan rumah karena itu adalah hak setiap warga negara.”

Dampak lainnya, kata Sigit, itu juga bisa enjadi pintu masuk penguasaan atas bagian NKRI oleh asing. Karena itu, Pemerintah harus menjelaskan dengan detil terkait aturan kepemilikan properti oleh asing.

Kebijakan itu sangat penting, strategis dan berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. ”Kalau Pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan atau diam saja, maka kami DPR akan mengajukan hak bertanya kepada Presiden sebagai kepala pemerintah,” demikian Sigit Sosiantomo. (art)

Komentar