JAKARTA– Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
harus perpikir ulang untuk menaikan harga rokok di dalam negeri. Jangan
sampai kebijakan pemerintah menaikan harga rokok di dalam negeri bakar
berdampak luas.
Soalnya, kebijakan itu akan menyangkut banyak pihak, mulai dari petani
dan buruh tani tembakau, pekerja dan pengusaha pabrik rokok serta para
pedang. Bahkan yang merasakan pahitnya kebijakan salah pemerintah itu
selain para perokok juga lebih dari 6,2 juta orang mulai dari petani sampai
ke tingkat pedagang.
Itu terungkap dalam dialetika demokrasi Setjen DPR bersama wartawan
parlemen bertema ‘Rokok, Pajak dan Nasib Petani Tembakau’ bersama
anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Gerindra), M Misbakhun (Golkar),
Pimpinan Pergerakan Perlawanan Petani Tembakau M Sobary, Asosiasi
Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamudji di Jakarta, Kamis (25/8).
Misbakhun menegaskan, jika kebijakan pemerintah berdasarkan survei
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), itu jelas
untuk kepentingan asing. Apalagi terbukti survei itu dibiayai Bloomberg
yang mengucurkan dana Rp 4,5 miliar. Apalagi survei hanya dilakukan
hanya terhadap 1.000 responden.
“Dampak kenaikan rokok Rp 50.000,- sangat luas. Yang terlibat lebih 6,2
juta orang menyangkut keluarga petani tembakau, buruh pabrik rokok,
pedagang dan turunannya. “Apalagi kontribusi rokok ke negara selama ini
paling besar yaitu Rp 145 triliun. Jadi, pemerintah harus bijak sebab rokok
menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Misbakhun.
Setiap kenaikan cukai tidak selalu identik dengan penerimaan negara,
karena selalu lahir banyak pabrik rokok illegal. “Jadi, kenapa isu ini selalu
diopinikan seolah-olah tak ada kepentingan tembakau di Indonesia. Untuk
itu dalam RUU Pertembakaun yang dibahas DPR RI adalah untuk menjaga
kepentingan petani tembakau,” kata dia.
Sedangkan Heri menilai isu kenaikan harga rokok sebagai gonjang-ganjing
politik. Kalau survei itu direspon, ini bentuk kepanikan pemerintah. Jika
direspon dampaknya cukup luas. Tak hanya keluarga petani, pekerja dan
pedagang serta turunannya yang kehilangan mata pencarian tetapi juga
jumlah rokok ilegal semakin banyak yang otomatis merugikan pemasukan
negara.
Dengan kondisi sekarang saja jumlah rokok illegal yang beredar mencapai
11 persen. “Pabrikan rokok kita dululebih 4600, kini tinggal 300. Apakah
dengan berkurangnya pabrik lalu jumlah perokok dan rokok berkurang?
Ia khawatir isu ini untuk tes masyarakat di tengah kebuntuan pendapatan
pajak dan defisit anggaran. Pajak dari cukai rokok Rp 146 triliun (2015-
2016), dari 100 lebih BUMN hanya Rp 37 triliun. Sebab itu, sembrono dan
gegabah kalau pemerintah merespon survei UI dengan menaikan harga
rokok.
“Jadi, Gerindra akan menolak kalau pemerintah akan menaikkan harga
rokok hanya berdasarkan survei. Masyarakat tidak nyaman terhadap
negara ini, karena lebih banyak membeli Samsung daripada produk diri
sendiri,” ungkap dia.
Dia meminta, pemerintah tak membuat ‘kegaduhan’ baru di tengah defisit
anggaran dan tax amnesty jauh dari harapan. “Jangan begitu menghadapi
kebuntuan pendapatan, pemerintah langsung menaikkan harga rokok
untuk bayar utang Rp 210 triliun.”
Sobary menegaskan, dia akan terus melakukan perlawanan dan membela petani tembakau. Tembakau sama kasusnya dengan kopra yang diserang AS, tapi AS memproduksi kopra. “Sejak BJ Habibie presiden, sudah ada lobi dan diakomodasi dengan menerbitkan Keppres. Tapi, ketika Gus Dur, Keppres itu ditunda pemberlakuannya untuk membela petani tembakau.”
Hanya saja Keppres itu kemudian kembali dibelakukan Megawati. Lalu dicabu SBY. “SBY jelas untuk kepentingan AS sebagai negara keduanya (my scond country). Disiasati melalui kesehatan, namun didemo agar tidak menjadi PP. Tiba-tiba menjadi PP No 109/2012,” jelas Sobary.
Yang pasti, semua aturan soal rokok bertujuan untuk ‘membunuh’ petani tembakau. “Survei UI untuk pengaruhi kebijakan pemerintah. Seperti Snouck Hurground yang menyentuh Aceh justru untuk membunuh orang Aceh. Jadi, semua aturan rokok ini untuk kepentingan asing. Maka tak heran kalau akan menaikkan rokok Rp 50 ribu,” kata Sobari.
Pamudji, kenaikan harga rokokpukulan terhadap bangsa khususnya bagi petani di 14 provinsi. Petani menolak kenaikan itu karena sebagai pembunuhan massal terhadap petani tembakau.
“Padahal, rokok penyumbang terbesar APBN, APBD dan masyarakat. Jadi, harus ada kejelasan keperpihakan negara kepada petani melalui UU, dan menaikkan cukai dari 2 menjadi 20 persen untuk kepentingan petani,” demikian Pamudji. (art)






