Breaking News
HeadLinePolhukam

Kebijakan Ekonomi Jokowi Terbelenggu UU

×

Kebijakan Ekonomi Jokowi Terbelenggu UU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Untuk menggerakan sektor ekonomi, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo(Jokowi) sedikitnya sudah mengeluarkan sedikinya 14 paket kebijakan. Namun, paket itu sulit diimplementasikan karena terhalang undang-undang satu sama lainnya saling bertentangan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, paket ekonomi yang dikeluarkan pemerintah tidak jalan karena berbagai UU yang bertentangan satu sama lain dan saling mengunci.

Ketika menjalankan berdasarkan UU Bea Cukai misalnya, UU lain tidak membolehkan. Ketika mengikuti UU Perindustrian, malah tersangkut dengan UU Pajak,” kata Mahfud menanggapi banyaknya kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah tidak bisa jalan.

Contoh, capaian kinerja logistik belum optimal yang ditunjukkan dengan belum tercapainya harapan waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) yang semakin singkat.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Mahfud telah melakukan konsolidasi mengenai urusan teknis hukum bersama pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Hasilnya dilaporkan ke Luhut Pandjaitan.

Konsolidasi itu membicarakan mengenai memperbaiki lebih dari satu UU sekaligus yakni dengan jalan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Kalau dilakukan dengan prosedur biasa akan lama mengingat penerapan paket kebijakan ekonomi sudah semakin mendesak.

“Rencana mau dibuat satu pintu, artinya UU dijadikan satu untuk satu hal. Misalkan masalah perizinan, persyaratan, atau institusi yang menjadi pintu pertama dan terakhir,” kata Mahfud.

Namun, karena terjadi perombakan Kabinet Kerja maka konsolidasi untuk pelaksanaan rencana pembuatan aturan hukum UU yang mendukung implementasi paket kebijakan ekonomi itu belum mendapat kepastian lanjutan.

“Kalau kami pasif saja karena yang mengambil keputusan pemerintah. Tergantung urusan politiknya, yang meyakinkan partai-partai dan DPR itu urusan pemerintah, tapi urusan teknis hukumnya sudah,” demikian Mahfud MD. (art)

Komentar