JAKARTA– Pelaku usaha khususnya bidang perikanan perlu mencermati
pemberlakuan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) yang rencananya
mulai diberlakukan Amerika Serikat bulan depan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward,
dalam siaran pers yang diterima Indokini.co, Rabu (10/8) mengatakan,
pihaknya bakal terus memantau pemberlakuan rancangan peraturan
ekspor ikan ke Amerika Serikat (AS) melalui skema SIMP.
Soalnya, Indonesia sangat berkepentingan terhadap aturan ini karena bisa
berdampak kepada ekspor perikanan nasional. US National Oceanic and
Atmospheric Administration (NOAA) adalah pihak mengusulkan rancangan
peraturan ‘US SIMP’ dan ‘US Commerce Trusted Trader Program’.
Berdasarkan data BPS, ekspor produk perikanan Indonesia 2015 tercatat
3,60 miliar dolar AS. Dari nilai itu, 40 persen pangsa ekspor perikanan ke
AS. Ini setara dengan 1,44 miliar dolar AS.
Nilai itu menurun21 persen atau 0,39 miliar dolar AS dibandingkan tahun
sebelumnya 1,83 miliar dolar AS. Periode Januari-Mei 2016, ekspor produk
perikanan mengalami peningkatan dua persen dibandingkan Januari-Mei
2015, sebelumnya 1,52 miliar dolar AS menjadi 1,56 miliar dolar AS. Tujuan
ekspor utama ekspor Indonesia 2015 yaitu Amerika, Jepang, dan Inggris.
Dikatakan, skema SIMP yang diusulkan NOAA intinya mengatur tiga hal
pokok. Pertama, pengklasifikasian “at-risk species” yaitu 17 spesies yang
pernah tercatat sebagai hasil “Illegal Unreported Unregulated Fishing”
(IUUF).
Kedua, penerapan kewajiban “traceability” dan sertifikasi tangkap bagi at
-risk species produk perikanan hasil tangkap maupun budi daya. Ketiga,
penyediaan informasi rantai pasok mulai dari kapal, lokasi tangkap/budi
daya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan, sampai dengan
proses ekspor.
Menurut Dody, peraturan itu harus dilihat secara cermat karena Amerika
merupakan negara tujuan utama ekspor perikanan nasional. Ada tiga
alasan spesifik mengapa aturan ini penting dicermati. Soalnya, sebagian
besar persen produk ekspor ikan dikelompokkan ke dalam kelompok at-
risk species.
Kemudian, kewajiban traceability dan sertifikasi tangkap bagi at-risk
species ini hanya diberlakukan bagi negara eksportir, sedangkan pelaku
usaha lokal AS dibebaskan dari kewajiban dan mata rantai pasok mulai
dari pelabuhan pengiriman (port of harvest) hingga pelabuhan destinasi
(port of commerce) yang rencananya hanya dapat diakses Pemerintah AS.
“Ditjen Perdagangan Luar Negeri terus berusaha mengikuti perkembangan
dan berpartisipasi aktif dalam berbagai tahapan penyusunan rancangan
peraturan ini agar tidak mengganggu ekspor perikanan nasional.”
Kemendag juga berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait dan
asosiasi perikanan untuk membahas langkah antisipatif menghadapi
pemberlakuan SIMP.
Beberapa upaya dilakukan, misalnya lobi ke dalam Indonesia-US MoU on
Maritime Cooperation dan pelaksanaan “FAO Port State Measures
Agreement”. Ditjen juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha
perikanan agar memahami rencana pemberlakuan skema traceability. (art)






