JAKARTA– Penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (trawl) masih banyak terjadi di perairan Sumatera Utara. Padahal, pemerintah sudah melarang penangkapan ikan menggunakan alat tersebut.
Karena itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) menertibkan kapal pukat harimau yang masih banyak beroperasi di peraian itu.
“Kegiatan kapal ilegal yang dilarang pemerintah itu bukan hanya meresahkan nelayan tradisional, tetapi juga merusak sumber hayati di laut,” kata Sekretaris DPD HNSI Sumatera Utara, Pendi Pohan di Medan, Rabu (10/8).
Kapal trawl di perairan Sumatera Utara tidak hanya merusak sumber hayati tetapi juga rumpon yang dipasang nelayan kecil di tengah laut.
“Bahkan, kapal pukat harimau itu juga sering menabrak kapal milik nelayan tradisional yang sedang menangkap ikan di perairan Batubara.”
Dikatakan, tindakan yang disengaja itu karena selama ini nelayan kecil di daerah tersebut melarang kehadiran pukat trawl. Karena itu, Anak Buah Kapal (ABK) pukat harimau marah, lantas melampiaskan dendam nelayan kecil yang sedang menangkap ikan di tengah laut.
Kapal pukat harimau itu, juga mengganas di perairan Tanjung Balai, Asahan, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat, Belawan dan daerah lainnya. “Tindakan ABK itu harus cepat dicegah agar tidak terjadinya korban jiwa.”
Larangan penggunaan alat tangkap pukat trawl itu, adalah kewenangan pemerintah, dan nelayan dalam hal ini sangat mendukung kebijakan itu.
Pukat trawl itu dilarang berdasarkan Keppres 39/1980, karena merusak lingkungan di dasar laut.
Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 juga melarang alat tangkap pukat trawl, pukat gerandong dan pukat hela yang merusak lingkungan “Jadi, pemerintah juga diharapkan tetap komit melarang alat tangkap itu, yang salama ini sangat ditakuti nelayan tradisional.”
Sebelumnya, sejumlah nelayan tradisional dari Desa Masjid Lama dan Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara resah karena beroperasinya kapal pukat harimau di perairan itu. Kapal itu menangkap ikan hanya 2 mil dari pinggiran pantai. (art)






