JAKARTA– Untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional,
pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha menggenjot industri pupuk dalam negeri.
Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi istilah petani tidak kebagian pupuk atau barang kebutuhan vital petani itu hilang dari peredaran begitu musim pupuk datang. Dan, juga tidak ada lagi alasan pupuk untuk petani padi diserobot perkebunan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto berjanji untuk memacu pengembangan industri untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Dan, ke depan dengan produksi pertanian meningkat, impor pangan dapat dikurangi.
Dalam kunjungan ke PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur, pekan ini, mantan pimpinan Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk industri pupuk itu
mengatakan, memacu industri pupuk selaras program Nawacita Pemerintah untuk menciptakan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor industri strategis domestik.
“Pupuk salah satu produk penting sektor pertanian yang mampu menyumbang 20 persen terhadap keberhasilan peningkatan produksi pertanian dan berkontribusi 15 hingga 30 persen dalam struktur biaya usaha pertanian padi,” kata politisi Partai Golkar ini.
Dalam pengembangan industri pupuk nasional, kata Airlangga, telah ditetapkan kebijakan mendukung, antara lain revitalisasi industri pupuk, pengembangan program gasifikasi batubara buae mengganti bahan baku gas bumi dengan batubara dan pengembangan pabrik pupuk di lokasi sumber gas bumi.
Langkah-langkah revitalisasi ini, kata putra Menteri Kabinet Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto tersebut, sudah sangat mendesak untuk dilakukan, mengingat persaingan bisnis pupuk internasional, terutama produk urea begitu ketat.
Sejauh ini, kapasitas produksi urea nasional 8 juta ton per tahun. Sedangkan mencapai 9 juta ton per tahun. “Pemerintah mengkaji penurunan harga gas industri. Gas memiliki kekhususan mekanisme harga yang dilakukan dengan kontrak dan tak selalu merefleksikan harga pasar,” kata Airlangga.
Kajian itu, jelas Menperin, ditujukan untuk memastikan industri apa
saja yang memerlukan harga gas kompetitif dengan menyesuaikan
harga gas di negara lain.
Pada paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah,
industri merupakan sektor prioritas pengguna gas baik untuk bahan bakar maupun produksi.
“Pada industri pupuk, kestabilan harga bahan baku gas ikut sangat mempengaruhi kestabilan harga dan kelancaran distribusi pupuk
yang harus dijaga,” demikian Airlangga Hartarto. (art)






