JAKARTA– Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengisyaratkan untuk menolak rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas syarat uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan bermotor dari perusahaan pembiayaan menjadi nol persen.
“Dalam aspek kehati-hatian pembiayaan, memang tidak disarankan perusahaan keuangan membiayai pinjaman hingga 100 persen. Dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada uang muka (DP),” kata Gubernur BI itu.
Namun, Agus mengaku belum mendengar langsung rencana OJK. Ke depan dia merencanakan pertemuan dengan OJK, membahas lebih lanjut hal itu.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makro Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, pembebasan syarat uang muka pembiayaan kendaraan bermotor memang bisa saja mengerek naik permintaan pembiayaan.
Namun, perlu dicermati risiko kualitas aset pembiayaan terutama dampaknya terhadap rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) yang bisa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan keuangan perusahaan. “Jika tidak ada DP, kita harus hati-hati menyikapi, menyeimbangkan antara stabilitas finansial dengan pertumbuhan,” kata dia.
Wacana pembebasan syarat DP kendaraan bermotor karena masih lambatnya pertumbuhan pembiayaan kendaraan. DP pembiayaan kendaraan saat ini berkisar 15-20 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani sebelumnya mengatakan bahwa rencana ini belum final, masih harus didiskusikan dengan pelaku usaha.
Jika diterapkan, OJK disarankan selektif memilih perusahaan pembiayaan yang dapat melonggarkan syarat DP nol persen. Salah satu syaratnya, NPF perusahaan pembiayaan harus berada di bawah satu persen. (art)






