Breaking News
HeadLinePengawasan

Pemkot Bogor Awasi Orang Asing

×

Pemkot Bogor Awasi Orang Asing

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat terus berusaha melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di kota hujan tersebut.

Untuk itu, Pemkot Bogor bekerjasama dengan Kantor Imigrasi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan. Tim ini nantinya bertugas membantu tugas pemerintah dalam pengawasan keimigrasian.

Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman usai mengukuhkan Timpora
kecamatan pekan ini mengemukakan bahwa regulasi bebas visa
yang diberlakukan pemerintah pusat saat ini membutuhkan adanya
pengawasan keimigrasian yang intensif terhadap keberadaan dan
aktivitas orang asing di tanah air.

“Berdasarkan data yang ada, jumlah warga negara asing dengan
kedatangan imigran memiliki kencenderungan paling besar, jauh
lebih meningkat,” kata Usmar Usman.

Menurut dia, tingkat resistensi (pergesekan di masyarakat) kondisi
internal negara yang termasuk dalam 169 negara bebas visa
dideklarasikan akan memberikan dampak beragam.

Karena Kota Bogor memiliki cakupan wilayah lebih kecil
dibanding Kabupaten Bogor, sehingga dapat meningkatkan
pengawasan keamanan terhadap warga negara asing.

“Semoga Timpora di tingkat kecamatan mampu menjalani tugas.
Mampu mengarahkan warga negara asing agar memberikan
manfaat dan tidak hanya menjadi beban masyarakat.”

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Bogor Herman Lukman mengatakan bahwaTimpora dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan tugasnya memberikan saran dan pertimangan kepada instansi atau lembaga pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, serta melalukan operasi gabungan baik yang sifatnya insidental maupun khusus.

Melihat data jumlah warga asing yang masuk wilayah Kota dan Kabupaten Bogor sampai Juli 2016 mencapai 1.776 orang. Dengan rincian 611 Izin inggal Kunjungan (ITK), 1.126
Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan 39 Izin Tinggal Tetap (Itap).

“Angka ini menurunan dibanding tahun lalu yang mencapai 3.736 orang dengan rincian 1.378 ITK, 2.264 Itasm dan 94 Itap. Jumlah imigran gelap yang masuk mencapai 1.449 orang.”

Untuk mengawasi keberadaan warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi di wilayah membantuk Timpora.

Menurut Lukman, kebijakan bebas visa bagi 169 negara harus
diimbangi dengan kewaspadaan petugsa mulai dari pusat hingga
wilayah terendah di kecamatan dan kelurahan.

“Kerja nyata yang terkoordinir antar instansi diharapkan dapat
menangkal akses negatif dari kedatangan WNA ini, dan agar tidak
terjadi pelanggaran dalam penanganan orang asing di Tanah Air,”
katanya.

Selain untuk pengawasan, Timpora bertujuan mendapatkan data permasalahan yang aktual, perkembangan terhadap keberadaan orang asing di wilayah.”Sinergitas antar instansi sangat penting. Tanpa koordinasi pihak terkait kondusifitas tidak akan terwujud,” demikian Herman Lukman. (art)

Komentar