JAKARTA– Polri dibawah pimpinan Jenderal Polisi Tito Karnavian mulai melakukan bersih-bersih terutama terhadap layanan masyarakat dimulai di jajaran Polda yang ada di tanah air.
Di Polda Sulawesi Selatan misalnya, 11 oknum polisi masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Oknum itu diduga terkait pelanggaran kode etik terkait pelanggaran kode etik dengan menerima pungutan liar.
“Ada 11 oknum anggota polisi lalulintas yang masih diperiksa. Semuanya ini terjaring Operasi Bersih Polri yang dipimpin langsung Irwasda Polda Sulsel Kombes Herman Hamid,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Selasa (2/8).
Dikatakan, 11 oknum yang diperiksa di Mapolda Sulsel itu berasal dari beberapa daerah berdasarkan hasil operasi bersih yang dilakukan pimpinan selama beberapa pekan terakhir ini.
Operasi Bersih Polri itu sudah dicanangkan sejak awal Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan menjabat dengan menyasar para oknum polisi yang memanfaatkan status dan jabatannya sebagai abdi negara.
“Pak Kapolda sangat perhatian terhadap perilaku anggotanya, apalagi dengan program Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ingin mereformasi mental para anggotanya,” kata dia.
Frans mengaku, jika dalam pemeriksaan sidang disiplin serta kode etik telah dilaksanakan Bidang Propam dan menyatakan semuanya bersalah, hukum harus ditegakkan dengan memberikannya sanksi sesuai dengan perbuatannya.
“Apa boleh buat, mereka ini nakal. Tidak ada yang kebal hukum, pokoknya kalau bersalah, ada sanksinya dan hukumannya. Kita hukum sesuai dengan perbuatannya. Tapi sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan.”
Dari 11 oknum Polantas yang ditangkap langsung, mereka berasal dari tiga daerah. Yakni, tiga oknum Polres Barru, satu oknum Polres Takalar, empat oknum dari Polres Palopo, dan tiga oknum Polantas dari Polres Maros.
Dikatakan, penegakan hukum pada internal Polda juga berdasarkan dari intruksi Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan membersihkan oknum polisi yang nakal.
Oknum anggota Samsat Takalar berinisial Aiptu NR melakukan pungli dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai petugas atau anggota Samsat.
Tiga oknum anggota Polres Barru tertangkap tangan menerima pungli di daerah Kuppa, perbatasan Kabupaten Barru-Parepare. Barang bukti yang diamankan adalah uang pecahan Rp5 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu dan uang Rp100 ribu.
“Mereka menerima pungli dari sopir yang mengangkut hasil bumi, penumpang, maupun lainnya. Sedangkan untuk Aiptu NR di Takalar itu mengurus administrasi di Samsat kemudian mengambil uang masyarakat,” demikian Frans Barung Mangera. (art)






