Breaking News
HeadLinePolhukam

Mendagri: Ahok Tidak Paham UU

×

Mendagri: Ahok Tidak Paham UU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Sebagai pejabat, apalagi dipercaya untuk memimpin provinsi, harusnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengerti dan menghargai UU Pilkada yang dibuat para wakil rakyat di Komisi II DPR RI.

Sejak Indonesia mengenal pemilu langsung pasca reformasi 1998,
baru kali ini ada kepala daerah yang menjadi petahana menggugat produk hukum terkait pemilu.

Karena itu, kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, silakan saja Ahok menguji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada.

Seperti diberitakan, Ahok sudah mendeklarasikan diri akan maju ke Pilkada Jakarta 2017 melalui jalur partai politik, padahal hingga beberapa waktu lalu jaringan Teman Ahok masih bekerja untuk menggolkan dia melalui jalur independen.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan ini, langkah Ahok tersebut hak setiap warga negara dan sebagai menteri dalam negeri, dia menghargai langkah Ahok.

“Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah, jika ada
yang mengatakan kurang pas atau etikanya bagaimana terserah
pribadi masing-masing,” kata Tjahjo, Rabu (3/8).

Namun, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI 2004-2009, kepala daerah itu pada waktu pelantikan disumpah dalam jabatannya, salah satunya adalah menjalankan undang-undang yang berlaku.
“Kepala daerah, pejabat, menteri dan kami punya aturan main. Seharusnya, Ahok menghargai dan menghormati keputusan U).”

Tjahjo mengatakan, UU Pilkada jelas mewajibkan gubernur yang
ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali —
termasuk Ahok– secara prinsip harus cuti di luar tanggungan
negara.

“Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang
wajib dipenuhi petahana kepala daerah yang akan maju hingga
tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak 12 Februari 2017.”

Dikatakan, petahana yang cuti bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengawal jalan pemerintahan agar tidak
terhenti.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahok telah mengajukan gugatan
uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan wajib cuti bagi petahana.

Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10/2016 tentang
Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang
mencalonkan kembali pada daerah sama, selama masa
kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar
tanggungan negar; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatannya.

Pasal 70 Ayat (4) UU Pilkada berbunyi: Cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan Gubernur atas nama Menteri. (art)

Komentar