JAKARTA– Untuk mencegah tidak terjadinya kebakaran hutan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan.
Ketua (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, selain untuk mencegah berulang terjadinya kebakaran hutan yang menimbulkan bencana nasional, Panja nantinya juga membahas mengenai pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan.
“Panja dibentuk usai masa reses. Nanti akan kami tindak lanjuti seperti apa problemnya. Ya, sekitar Agustus,” tegas Supratman kepada awak media.
Dikatakan politisi Gerindra tersebut, pemerintah harus konsisten dengan janji awal akan menindak tegas pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Pemerintah harus konsisten. Masalahnya di situ.”
Seperti diberitakan, kebakaran hutan terjadi setiap musim panas. Bahkan beberapa waktu lalu terjadi kebakaran hutan yang menimbulkan bencana nasional di sejumlah propinsi di Sumatera dan Pulau Kalimantan. Ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu sehingga menyeret 15 perusahaan dan 25 orang ke meja hijau.
Namun, dari sekian perusahaan maupun orang yang menjadi pelaku pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit, tidak ada yang dijatuhi hukuman. Malah kasusnya di SP3 oleh pihak kejaksaan yang mengaku serius untuk membongkar kasus pembakaran hutan ini.
Perusahaan pembakar hutan itu yakni PT Bina Duta Laksana, Ruas Utama Jaya, Perawang Sukses Perkasa Indonesia, Suntara Gajah Pati, Dexter Perkasa Industri, Siak Raya Timber, Sumatera Riang Lestari, Bukit Raya Pelalawan, Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, Rimba Lazuardi, PAN United, Parawira, Alam Sari Lestari, PT Riau Jaya Utama. (art)






