Breaking News
HeadLinePolhukam

Politisi Gerindra Curiga Polisi Keluarkan SP3 Kasus Perusahaan Pembakaran Hutan

×

Politisi Gerindra Curiga Polisi Keluarkan SP3 Kasus Perusahaan Pembakaran Hutan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Perlu penelusuran lebih lanjut terkait pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakar hutan.

Masyarakat perlu tahu alasan di dikeluarkannya SP3 itu. Kita tak ingin SP3 didasarkan kepada lobi tertentu. Kebakaran hutan serta lahan, merupakan persoalan serius karena dampaknya merambah ke banyak sektor.

“Tak hanya lingkungan, juga berdampak pada bidang ekonomi dan investasi,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi SP3 yang dikeluarkan pihak berwenang beberapa waktu lalu terhadap kasus pembakaran.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ada alasan kuat menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.
Jika ada pihak yang keberatan, Polri terbuka dengan perlawanan itu. “Kalau masyarakat merasa dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut,” kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/).

Fadli Zon meminta agar pemerintah konsisten dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan. “Jangan karena kebakaran tahun ini tak sebesar tahun lalu, tersangka dibiarkan bebas. Perlu evaluasi terhadap keputusan itu. Kalau sumir dan tak berdasarkan fakta, perlu ada tindakan lebih lanjut,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerinbdra ini.

Ya, seperti dibertiakan, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau Juli tahun lalu. Dari kebakaran itu ditemukan unsur kesengajaan yang menyeret 15 perusahaan dan 25 orang ke meja hijau. Namun, polisi menerbitkan SP3 Januari 2016 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.

Perusahaan pembakar hutan itu yakni PT Bina Duta Laksana, Ruas Utama Jaya, Perawang Sukses Perkasa Indonesia, Suntara Gajah Pati, Dexter Perkasa Industri, Siak Raya Timber, Sumatera Riang Lestari, Bukit Raya Pelalawan, Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, Rimba Lazuardi, PAN United, Parawira, Alam Sari Lestari, PT Riau Jaya Utama. (art)

Komentar