JAKARTA — Pembahasan revisi UU Pilkada dipastikan akan berlangsung alot karena antara pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan dalam hal mundur atau tidaknya anggota MPR/DPR/DPD/DPRD jika mencalonkan diri dalam Pilkada.
Pemerintah tetap menginginkan anggota DPR/DPD/DPRD mundur, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di sisi lain DPR tidak ingin mundur, tapi cukup dengan mengambil cuti.
“Kendalanya, DPR belum mau mundur dan DPR minta hanya cuti. Hanya tinggal poin ini saja. Kalau TNI POLRI sesuai UU mundur, PNS mundur, petahana cuti kampanye saja. Menenai calon perseorangan juga tidak ada masalah,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan, usai meresmikan pemakaian kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kamis (19/5).
Sikap pemerintah sendiri seperti dilontarkan Tjahjo Kumolo, tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi. “Kami akan tetap berpegang pada keputusan MK,” tegas politisi PDIP itu.
“Kalau toh nanti DPR memaksa, bergeningnya harus mundur sesuai MD3. Sekarang kan bolanya ada di MK. Kalau sudah diputuskan oleh MK ya sudahlah ikuti aja. Semangatnya kan memperbaiki. Pilkada 2015 kan belum maksimal,” ulas Tjahjo Kumolo.
Mendagri menargetkan akhir Mei ini revisi UU Pilkada sudah selesai pembahasannya dan dietapkan menjadi UU yang langsung diterapkan dalam Pilkada Serentak 2017. “Karena kita juga sudah harus menyelesaikan UU Parpol awal 2018. Selain itu juga akan dibahas UU Pemilu,” kata Tjahjo Kumolo. Tentang sistem Pemilu 2019, Tjahjo mengatakan akan menyerahkan kepada keinginan masyoritas parpol. “Mayoritas parpol itu terbuka. Kami ikut mayoritas partai supaya hak-hak parpol terpenuhi dan kedaulatan akan bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Tjahjo. (chan)






