Breaking News
HeadLineLegislasi

Pembahasan Revisi UU Pilkada Bakal Berlangsung Alot

×

Pembahasan Revisi UU Pilkada Bakal Berlangsung Alot

Sebarkan artikel ini

pilkadaJAKARTA — Pem­bahasan revisi UU Pil­kada dipastikan akan ber­langsung alot karena antara pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan dalam hal mundur atau tidaknya anggota MPR/DPR/DPD/DPRD jika mencalonkan diri dalam Pilkada.

Pemerintah tetap mengi­nginkan anggota DPR/DPD/­DPRD mundur, se­suai dengan putusan Mah­kamah Konstitusi (MK). Namun di sisi lain DPR tidak ingin mundur, tapi cu­kup dengan mengambil cuti.

“Kendalanya, DPR be­lum mau mundur dan DPR minta hanya cuti. Hanya tinggal poin ini saja. Kalau TNI POLRI sesuai UU mundur, PNS mundur, peta­hana cuti kampanye saja. Menenai calon perse­ora­ngan juga tidak ada masa­lah,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab perta­nyaan wartawan, usai meres­mikan pemakaian kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kamis (19/5).

Sikap pemerintah sen­diri seperti dilontarkan Tjahjo Kumolo, tetap ber­pegang pada putusan Mah­kamah Konstitusi. “Kami akan tetap berpegang pada keputusan MK,” tegas po­litisi PDIP itu.

“Kalau toh nanti DPR memaksa, bergeningnya harus mundur sesuai MD3. Sekarang kan bolanya ada di MK. Kalau sudah di­pu­tus­kan oleh MK ya sudahlah ikuti aja. Semangatnya kan memperbaiki. Pilkada 2015 kan belum maksimal,” ulas Tjahjo Kumolo.

Mendagri menargetkan akhir Mei ini revisi UU Pil­ka­da sudah selesai pem­baha­san­nya dan dietapkan men­jadi UU yang langsung dite­rap­kan dalam Pilkada Se­ren­tak 2017. “Karena kita ju­ga sudah harus menye­lesai­kan UU Parpol awal 2018. Se­lain itu juga akan dibahas UU Pemilu,” kata Tjahjo Ku­molo. Tentang sistem Pemilu 2019, Tjahjo menga­takan akan menyerahkan kepada ke­inginan masyo­ritas par­pol. “Mayoritas parpol itu ter­buka. Kami ikut mayo­ri­tas partai supaya hak-hak par­pol terpenuhi dan ke­dau­­latan akan bisa diper­tang­gung jawabkan,” ujar Tjah­jo. (chan)

Komentar