Breaking News
Legislasi

Komisi IV DPR RI Kawal Pembentukan Badan Pangan

×

Komisi IV DPR RI Kawal Pembentukan Badan Pangan

Sebarkan artikel ini

eddyJAKARTA– Komisi IV DPR RI terus berusaha untuk mengawal pembentukan Badan Pangan sebagai amanah yang terkandung dalam undang-undang tentang pangan.

“Kami melihat masih ada tarik ulur dalam usaha pmbentukan Badan Pangan Nasional. Padahal, itu merupakan salah satu amanah yang terkandung dari keberadaan Undang-undang tentang Pangan,” kata Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, Senin (17/5).

Meski demikian, ungkap politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, hal itu tergantung kepada siapa yang menjalankannya. Kalau pemerintah benar-benar komitmen dalam rangka menjaga pangan dalam negeri sekaligus untuk menjaga kedaulatan pangan nasional, sebenarnya tidak akan menjadi masalah yang sulit.

“Kalau begitu, tidak perlu ada tarik ulur dalam menentukan Badan Pangan tersebut,” tegas laki-laki kelahiran Muara Enim, Sumatera Selatan, 21 Desember 1971 ini.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra MPR RI tersebut, pada hakikatnya Undang-undang itu bersifat idealis, yakni pada akhirnya undang-undang tersebut tergantung kepada siapa yang melaksanakan. Terkait UU pangan ini, amanahnya adalah harus membentuk Badan Pangan, namun sejak tahun 2012 hingga november 2015 belum juga bisa terbentuk.

“Keberadaan Badan Pangan itu juga merupakan kepanjangan tangan pemerintah, yang fungsinya untuk mengecek seberapa besar kebutuhan beras kita, yang sampai sekarang belum ada data yang mutlak, dan masih terjadi perbedaan data tentang hal itu,” jelasnya.

Eddy Prabowo menyatakan bahwa produksi beras Indonesia sudah lebih dari cukup, yakni sekitar 40 juta ton, sementara kebutuhan beras kita rata-rata 35 juta ton. Itu artinya masih ada surplus, namun tidak jelas dimana keberadaan barang-barang itu.

Karenanya, keberadaan data menjadi kunci, data ini harus kita buka. Sebab tidak semuanya dimakan, tetapi dimungkinkan setiap keluarga mempunyai simpanan. Dan semua itu harus dihitung juga untuk mengetahui berapa sebenarnya cadangan beras yang ada, hal itulah yang belum terpenuhi.

“Saya harapkan kepada pelaksana Undang-undang Pangan, harus memiliki jiwa dan semangat untuk tidak selalu mengimpor,” demikian Eddy Prabowo. (art)

 

Komentar