JAKARTA– Tingginya tingkat kriminalitas terhadap perempuan belakangan ini membuat Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mendorong agar DPR RI serta pemerintah segera membahas untuk disahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
“DPR RI serta pemerintah harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah masa reses selesai, agenda itu yang akan dibahas, bisa dimasukkan ke Prolegnas 2016,” kata politisi senior Partai Demokrat (PD) ini, Selasa (10/5).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah tersebut menilai, UU Kekerasan Seksual yang ada saat ini belum bisa memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual. Karena itu, pemerintah bersama DPR harus bisa merevisi dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan kejadian sosial di masyarakat saat ini.
“Pelecehan seksual kepada anak itu termasuk kejahatan luar biasa, dan peraturan yang ada belum memberikan efek jera sehingga harus disesuaikan,” kata Dewan Pembina PD tersebut.
Agus tidak menampik adanya wacana yang berkembang terkait hukuman kebiri atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak. “Harus dibahas dalam waktu dekat agar ada efek jera,” demikian Agus Hermanto. (art)






