JAKARTA– Keputusan penangguhan atau moratorium yang dilakukan pemerintah terhadap proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola laut dan pesisir Indonesia.
“Perbaikan tata kelola ini wajib hukumnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat khususnya para nelayan yang menjadi pemasok kebutuhan protein dalam negeri,” kata anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, Selasa (26/4).
Komisi IV DPR RI, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, mendorong diterbitkannya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Menurut Andi, Fraksi PKS DPR RI merupaka salah satu yang menginisiasi pembentukan UU tersebut. Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyusun dan PP dan Perda agar keteraturan pelaksanaan di lapangan dapat segera diimplementasikan.
“Baru-baru ini, terjadi gejolak di kalangan masyarakat pesisir akibat rencana pemerintah DKI Jakarta untuk membangun pulau-pulau reklamasi. Peraturan negara seharusnya memberi rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat dari aspek pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilian (Dapil) Sulawesi Selatan tersebut.
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim, Rizal Ramli pada Senin (18/4), mengumumkan penghentian sementara atau moratorium pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup 17 pulau.
Menanggapi keputusan tersebut, Andi telah menyampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti agar reklamasi di Teluk Jakarta bukan saja dihentikan sementara tetapi dihentikan total demi kelestarian lingkungan dan keberpihakan kepada rakyat.
Andi mengingatkan Susi bahwa UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam sangat strategis untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan buat masyarakat pesisir.
“Jika aturan dapat dikondisikan demi meloloskan sebuah rencana besar, misal melalui izin amdal reklamasi Teluk Jakarta, maka itu hanyalah sebuah pengkhianatan akan nilai luhur UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” demikian Andi Akmal Pasluddin. (art)






