JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR akan mengawal pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar benar-benar untuk kepentingan bangsa, bukan sekedar untuk kepentingan para pengindar pajak yang cukup hanya melaporkan pajaknya tapi tidak membawa hartanya kembali ke Indonesia.
“Kita betul-betul mengawal pembahasan RUU ini. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan RUU Repatriasi Modal,” kata anggota Komisi IX dari PDIP Andreas Eddy Susetyo dan Alex Lukman kepada wartawan, di Gedung DPR, Kamis (14/4).
Sebenarnya menurut Andreas, sebelumnya sudah ada aturan kebijakan pengampunan pajak, yaitu penetapan Presiden RI No 5 tahun 1964 dan Keppres No 26 Tahun 1984 dan kemudian juga aturan yang dikeluarkan tahun 2008.
“Namun aturan itu belum berhasil karena sistem administrasi perpajakan belum memadai dan kurang sosialisasi. Waktu itu ketergantungan penerimaan negara dari pajak belum sebesar sekarang. Disamping itu kepatuhan masih rendah,” jelasnya.
FPDIP menginginan pengampunan pajak idealnya satu generasi cukup satu kali. “Pengampunan pajak yang berulang akan membuat wajib pajak nakal mengakali dengan menunggu momen pengampunan,” jelasnya.
Dia juga mencontohkan di Afrika Selatan yang pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian visa disertai rekonsiliasi pajak, dimana pengampunan tidak hanya didukung UU Pengampunan Pajak, tetapi didukung dengan UU Lalu Lintas Devisa.
Jika RUU Tax Amnesty diundangkan dan diberlakukannya Automatic System of Information (AEoI) secara global tahun 2018 maka tidak bisa lagi orang kaya Indonesia bersembunyi dari kewajibannya untuk membayar pajak.
“Tidak ada lagi tempat untuk sembunyi karena pada 2018 akan diberlakukan Automatic System of Information (AEoI) secara global. Indonesia akan memberlakukan hal itu pada 2017 mendatang,” ujar Andreas. (chan)






