Breaking News
HeadLine

Lili Setuju DPR Tunda Bahas RUU Tax Amnesty

×

Lili Setuju DPR Tunda Bahas RUU Tax Amnesty

Sebarkan artikel ini

liliJAKARTA– Kekayaan swasta nasional yang memperoleh pengampunan pajak (Tax Amnesty) harus jelas asal-usulnya sehingga ini tidak dijadikan sebagai pintu masuk para pencucian uang (money laundering) memasukan uang haram itu ke dalam negeri.

Itu dikatan anggota DPR RI, Lili Asdjudiredja menanggapi pidato Ketua DPR RI, Ade Komarudin pada pembukaan masa persidangan VI 2015-2016, Selasa (7/4) RI yang menyebutkan, RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan atas UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diselesaikan pada masa persidangan saat ini.

Politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, kekayaan yang memperoleh pengampunan pajak harus jelas asal-usulnya. “Jangan sampai tex amnesty dijadikan pintu masuk bagi penjahat money laundering untuk memasukkan uangnya ke Indonesia,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat.

Para wajib pajak yang selama ini sudah patuh, lanjut anggota Komisi VI DPR RI ini, harus mendapat insentif pula. Tanpa ada insentif buat wajib pajak yang patuh, RUU ini akan menciderai rasa keadilan. “Karena itu pembahasan dan penyelesaian RUU Tax Amnest tidak perlu tergesa-gesa, sehingga meninggalkan masalah-masalah baru.”
Prioritas pengampunan pajak, lanjut laki-laki kelahiran Bandung, 19 Juni 1941 ini, harusnya ditujukkan kepada orang dengan penghasilan di bawah satu miliar rupiah dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Untuk usaha besar atau mereka yang kekayaannya sudah diatas satu miliar rupiah, skema pengampunannya harus terbatas dan berbeda dibandingkan dengan UKM.

Menyangkut dana yang diparkir di luar negeri, repatriasi harus dirumuskan lebih jelas, termasuk insentif yang akan diterima para pengemplang pajak tersebut. Jadi, RUU Tax Amnesty harus diletakkan dalam roadmap pembaharuan sistem perpajakan secara menyeluruh.

Dalam konteks itu, kata laki-laki yang sudah dipercaya menjadi wakil rakyat sejak era pemerintahan Orde Baru ini, tax amnesty adalah langkah awal mengatsi problem maraknya penggelapan pajak dan rendahnya jumlah wajib pajak yang bersedia membayar pajak.

Sebagai bagian dari roadmap, tax amnesty harus dilanjutkan dengan menyiapkan infrastruktur dan administrasi pasca pengampunan untuk menjamin kepatuhan dan peningkatan pajak di masa mendatang. Dan, setelah periode pengampunan , pemerintah harus kembali tegas menegakkan aturan perpajakan. “Hanya dengan cara ini, RUU Tax Amnesty mempunyai makna strategis, bukan sekedar safety heaven bagi pengusaha hitam.”

Kebijakan tax amnesty, lanjut Lili, salahsatu jenis kebijakan yang mudah menimbulkan moral hazard. Karena itu, perumusannya harus hati-hati dan penerapannya harus memperhatikan waktu yang tepat. Tax amnesty biasanya hanya diterapkan pada saat terjadi krisis ekonomi dimana terjadi fenomena sebagian besar wajib pajak tidak mampu bayar pajak terutang.

“Setuasi lainnya adalah ketika pelanggaran perpajakan sudah berlngsung dalam skaala massif, sehingga Negara tidak ada jalan lain, kecuali melkukan tax amnesty. Argumen situasi kedaruratan itu, hingga kini tidak pernah dikemukaka pemerintah,” kata dia.

Mengenai kelanjutan pembahasan RUU Tax Amnesti, Lili setuju untuk ditunda atau tidak dilanjutkan untuk sementara. Dalam upaya mencapai target penerimaan pajak, dapat ditempuh langkan intensifikasi pajak. Hingga sekrang ini penerimaan pajak jauh dibawah target, karena banyak wajib pajak yang menunggak dan tidak membayar.

“Masih besar jumlah wajib pajak yang belum terjaring. Dan jika wajib pajak dapat ditingkat dan kepatuhan membayar pajak yang semakin tinggi maka kebijakan tax amnesty tidak diperlukan,” demikian Lili Asdjudiredja. (art)

Komentar