JAKARTA– Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh penegakkan hukum di negara tersebut. Bila hukum di suatu negara berjalan baik dan transparan, berarti demokrasi, ekonomi negara itu baik sehingga rakyat sejahtera.
Hal tersebut dikemukakan Hakim Agung, Prof DR Gayus Lumbun dalam Forum Legislasi yang membahas RUU Jabatan Hakim bersama anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Selasa (29/3).
Jadi, kata Gayus yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut, ke depan Mahkamah Agung sebagai cermin dalam penegakkan hukum di tanah air harus direformasi agar transparan dan akuntabel sehingga penegakkan hukum di Indonesia bisa terlihat dengan jelas.
Gayus yang dua periode menjadi anggota Komisi III DPR RI mendukung mendukung RUU tersebut karena hampir semua negara memiliki UU dimaksud. Khususnya kedudukan hakim ad hoc di pengadilan, hakim pengadilan militer, yang secara spesifik sudah memiliki 8 UU kemiliteran. “Jadi, pemerintah dan DPR RI harus mendorong revisi UU KY untuk meningkatkan peran hakim tersebut,” jelasnya.
Terkait hasil putusan hakim misalnya, di mana putusan itu setelah diketok sudah menjadi milik publik. Namun, tidak serta merta publik langsung mengetahui putusan MA tersebut. “Publik baru mengetahui putusan MA itu beberapa saat. Tidak jarang, angka dalam putusan itu berkurang nolnya sampai tiga. Ke depan hal ini tidak boleh lagi terjadi.”
Dia mendukung rencana usia pensiun hakim dipercepat dari 70 tahun ke 67 tahun atau dipercepat lagi memang agar terjadi regenerasi yang baik. Mengapa? Sebab, di bawah itu banyak hakim yang ingin menjadi hakim agung. Yang pasti, dengan UU ini diharapkan hakim bisa bekerja dengan bertanggung jawab, transparan dan profesional.
Margarito dengan Gayus. Indonesia membutuhkan hakim dan peradilan yang berjalan secara transparan, adil, profesional, cepat dan tepat. “Tidak bertele-tele, ribet, rumit dan panjang. Contohnya di MA, untuk satu keputusan perkara saja prosesnya harus melalui 27 tahapan. Bukankah itu bisa diperpendek? Apalagi, kewibawaan hakim itu ada pada independensinya, bukan prosesnya.”
Yang terpenting, kata Margarito, managemen perkara di tiap-tiap tingkatan pengadilan bisa diketahu publik. Seperti halnya membeli setiap barang di supermarket, di mana haragnya bisa diketahyi hanya dengan mengklik komputer. “Seharusnya setiap putusan di pengadilan itu bisa diketahui publik. Baik dari proses sampai keputusan akhirnya. Karena disitulah kinerja hakim itu bisa diketahui.”
Karena itu, kata Margarito, kualitas dan kewibawan hakim itu selain ditentukan oleh independensinya, juga ditentukan dengan kecepatan dan ketepatan dalam memutus perkara. “Dengan begitulah, maka kita akan mendapat keputusan peradilan yang hebat,” jelas dia.
Sementara itu Arsul Sani menegaskan jika setelah Komisi III DPR RI melakukan dengar pendapat dengan para hakim dan kunjungan kerja ke daerah-daerah dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, setidaknya ada tiga isu pokok; yaitu status profesi hakim, rekrutmen, promosi, mutasi dan pengawasan hakim.
“Jadi, ada tiga isu pokok dalam RUU Jabatan Hakim yang akan dibahas Komisi III DPR RI. Itu, setelah Komisi III DPR memndapat dorongan dari Komisi Yudisial (KY), Forum Diskusi Hakim Indoensia (FDHI), pengadilan negeri dan lain-lain,” tegas politisi PPP itu.
Status hakim itu, kata Arsul, selama ini yang menjadi pejabat negara hanya hakim agung. Bukan para hakim di seluruh pengadilan. Karena itu, mereka datang ke Komisi III DPR RI meminta agar dijadikan pejabat negara. “Persoalannya dalam kondisi ekonomi yang masih melambat saat ini, apakah APBN itu cukup untuk memback up mereka sebagai pejabat negara?”
Saat ini setidaknya terdapat 7500 hakim ad hoc (tidak tetap, bukan PNS) di seluruh Indonesia. Kedua, adalah proses rekruitmen, promosi, mutasi dan pensiun hakim. Semua proses itu selama ini tidak mendapat pengawasan dengan baik. Bahkan FDHI yang mengadu ke DPR RI itu saja mendapat ancaman, karena dinilai melangkahi para hakim senior di IKAHI.
“Bahkan ada istilah kalau macam-macam akan dikritingkan, atau dimutasi ke daerah Timur, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Juga, mereka banyak mengeluh karena lama berpisah dengan keluarga dan sebagainya,” jelas Arsul.
Ketiga, tentang pengawasan hakim selama ini menurut Arsul, juga hampir tidak ada pengawasan khususnya terkait kinerja dan perilaku hakim. “Evaluasi itu secara siklus lima tahunan. Tapi, siapa yang mengawasi? Kalau DPR RI kan langsung oleh rakyat, dan jika dianggap tidak benar, maka pada pemilu berikutnya tidak akan dipilih lagi,” ungkap dia.
Seperti halnya usia pensiun hakim dari semula 55 tahun akan dirubah menjadi 70 tahun, sebelum pensiun itu kata Arsul, kita juga belum tahu evaluasi apa yang dilakukan selama menjadi hakim? “Kinerjanya, intelektualnya, etikanya dll) di internal pengadilan sendiri bagaimana? Karenanya, KY ke DPR meminta pertimbangan apakah mereka itu bisa diperpanjang atau tidak.” demikian Arsul Sani. (art)






