JAKARTA– Pemerintah harus memperbaiki layanan Badan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sekaligus menunda berlakukan Perpres No. 10 tahun 2016 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang rencananya diberlakukan mulai bulan depan. Selain memberatkan masyarakat peserta BPJS khususnya kelas III, juga pelayanan kesehatan Rumah Sakit (RS) peserta BPJS masih banyak yang mengecewakan.
Hal itu terungkap dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Kenaikan Iuran BPJS” bersama anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Iqbal dan Direktur Hukum,Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS, Bayu Wahyudi serta Koordinator BPJS Watch, Indra Munazwar, Kamis (24).
“Jangan hanya karena menyatakan devisit Rp 5,8 triliun, lalu Presiden RI mengeluarkan Perpres BPJS tersebut, khususnya terkait pasal 119 soal kenaikan iuran sampai Rp 30 ribu, dan Rp 50 ribu. Mestinya yang dinaikkan itu hanya kelas I, bukan kelas III,” tegas Muhammad Iqbal.
Selain masih banyak peserta BPJS mandiri yang tidak terdata dengan baik oleh Kemenkes dan Kemensos RI, Perpres BPJS tersebut, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Barat itu, juga harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Belum lagi masalah pelayanan khususnya di daerah, yang masih mengecewakan masyarakat, maka iuran itu pastimakin memberatkan.
Dengan demikian, kunci sukses tidaknya pelayanan kesehatan melalui BPJS tersebut kata Iqbal, kuncinya ada di pemerintah. “Bagaimana politik kesehatan pemerintah? Kalau mau serius, maka pelayanan BPJS kesehatan itu pasti akan beres,” kata dia.
Tapi, kata Bayu, keluarnya Perpres tersebut, justru untuk penyesuaian tarif guna kesinambungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang pelaksananaan pengelolaannya oleh BPJS. Kedua, dinamika perkembangan anggaran BPJS yang memprihatinkan, dan jika tidak dinaikkan BPJS bisa bangkrut, kolaps, sehingga tidak bisa melayani masyarakat secara maksimal.
Untuk itu, perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) 2011 dan 2012 yang ikut membayar juga sebagai dana untuk membantu peserta BPJS tidak mampu (miskin). Pemda hanya mengcover Rp 5 juta.
Karena itu, kalau dalam 2 tahun ini masih ada kekurangan di sana-sini, masih wajar. Bahwa Perpres itu untuk penyesuaian tarif setelah melakukan kajian akademik bersama JKSN, Menkeu RI, Menkes RI dan setelah menghitung bantuan pemerintah Rp 19.225,- ternyata mengalami devisit anggaran.
Apalagi dari tahun ke tahun jumlah peserta BPJS terus meningkat. Dari, sebelumnya 94 juta, kini sudah lebih dari 100 juta orang, sehingga pemerintah mengalami devisit Rp 9,9 triliun.
“Kalau devisit ini terus terjadi dan tidak ada uangnya, maka BPJS akan bangkrut. Karena itu naik menjadi Rp 36 ribu. Jadi, memang harus ada perubahan dan perbaikan secara drastis khususnya pelayanan pasien,” kata mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Bandung tersebut.
Menurut dia, Gaji dokter juga masih ada yang Rp 200.000 dan ada pula yang Rp 120 juta/bulan. Karena itu ada remunerasi agar tidak terjadi ketidakadilan. Jadi, pemerintah, dan BPJS takpunya niat untuk menyulitkan pelayanan masyarakat, sehingga semua harus diperbaiki dan ditingkatkan.
Khusus untuk dokter, kata Bayu, 2 tahun terakhir dalam melayani pasien baru pada tahap pemeriksaan (29 %), dan selebihnya hanya ditanya dan dirujuk ke rumah sakit terkait, tanpa pemeriksaan. “Jadi, kita akan terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”
Sedangkan Indra Munazwar menolak dan meminta Perpres No.10 tahun 2016 dibatalkan karena terdapat ketidakadilan pada masyarakat yang tidak mampu. Apalagi sampai saat ini dari 130 BUMN tidak satu pun yang menjadi anggota BPJS Kesehatan. Padahal, kalau itu dilaksanakan, maka tak akan ada devisit anggaran BPJS.
“Data penerima bantuan iuran (PBI) saja tidak akurat, karena tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk lurah setempat. Seharusnya agar jumlah rakyat miskin itu benar, akurat, melibatkan Pemda termasuk lurah. Data rakyat miskin itu memang bagi pemerintah politis, karena makin besar jumlah rakyat yang miskin, maka pemerintah telah gagal.”
Kunci sukses tidaknya pelayanan kesehatan melalui BPJS tersebut kata Iqbal, kuncinya ada di pemerintah. “Bagaimana politik kesehatan pemerintah? Kalau mau serius, maka pelayanan BPJS kesehatan itu pasti akan beres,” demikian Indra Munazwar. (art)






