JAKARTA– Masyarakat Indonesia tidak ingin krisis 1998 terulang. Karena itu, DPR
RI bersama pemerintah telah membuat UU Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(PPKSK). UU PPKSK merupakan inisiatif pemerintah.
Itu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad
Misbakhun dalam forum legislasi ‘UU PPKSK’ bersama Kepala Kajian Makro dan
Perdagangan UI, Dr Febrio Kacaribu, Selasa (22/3). “Saya tidak ingin UU ini
dijalankan. Namun, kita sudah punya payung hukum dalam mengantisi terjadinya krisis perbankan nasional,” kata Misbakhun.
Dengan adanya UU PPKSK, kasus BLBI, Century, Bank Bali dan lain-lain tidak terulang dimana negara harus mensubsidi para pemilik bank seperti yang terjadi pada 1998 dan 2008. “Mereka yang disubsidi dengan uang rakyat tersebut saat ini masih tercatat sebagai orang-orang kaya di Indonesia. Sedangkan rakyat yang mensubsidi mereka ketika terjadi krisis masih tetap miskin.”
Dengan adanya UU PPKSK, pemerintah harus mengamandemen UU BI, UU LPS dan UU OJK. UU PPKSK memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indonesia karena tak ada lagi pengucuran dana perbankan yang mengalami krisis keuangan. “Tak ada lagi penggunaan APBN untuk bailout,” tambah wakil rakyat ini.
Karena itu, kalau penerapan UU ini diikuti dengan pengawasan dan pencegahan
yang baik, krisis perbankan dan keuangan bisa dihindari, sekaligus demi
stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Pengendali UU ini tetap berada pada Presiden RI.
Dengan demikian, kata Misbakhun, Presiden RI tidak bisa lagi mengeluarkan
Perppu seperti kasus Century, yang ditolak DPR RI. Hanya saja dalam menyikapi
krisis perbankan melalui UU ini, suatu kebijakan tak bisa dikriminalisasi. “Jadi,
kebijakan menyikapi krisis itu tak bisa dikriminaliasi,” jelas dia.
Sependapat dengan Misbakhun, Febrio juga mengakui, jika UU ini akan menjamin kepastian huku bagi perbankan dan investor khususnya dalam merespon gejolak di pasar global, di mana ekonomi nasional tak bisa lepas dari pengaruh pasar global. Karena itu, Presiden Jokowi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Bahkan sampai saat ini sudah 10 paket ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. (art)






