JAKARTA– Undang-undang Karantina mampu memproteksi seluruh jenis makanan impor yang masuk ke Indonesia baik berasal dari hewani maupun tumbuh-tumbuhan termasuk bio terorisme.
Jadi, kata Ketua Panja RUU Karantina, Ibnu Multazam RUU yang menjadi inisiatif DPR RI ini bertujuan untuk memproteksi makanan yang masuk ke Indonesia. “Makanan sebagai kebutuhan pokok yang harus mendapat perlindungan akan keamanan (proteksi) dari negera,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam forum legislasi ‘RUU Karantina’ bersama pengamat ekonomi dari INDEF, Sugiono dan Ketua YLKI, Tulus Abadi, Selasa (1/3).
RUU Karantina, kata anggota Komisi IV DPR RI ini untuk menjamin keamanan makanan yang masuk ke Indonesia khususnya dari berbagai jenis penyakit yang mengancam kedaulatan pangan negara. “Jadi, UU ini justru untuk memperkuat Badan Karantina dalam memproteksi berbagai jenis makanan yang masuk ke Indonesia.
Selama ini, lanjut Ibnu Multazam, pihak bea cukai berada pada posisi paling depan dalam mengawasi barang yang masuk ke Indonesia. Tetapi dengan adanya UU ini, Karantina posisi hukumnya berada di depan bea dan cukai.
Dengan demikian, barang-barang yang masuk ke Indonesia adalah bersih dan sehat atau clear and clearance sehingga Badan Karantina menjadi tumpuan utama untuk menjaga barang-barang impor. Terlebih kekayaan hayati Indonesia sangat besar yang harus dilindungi.
Apalagi, kata dia, belakangan ini banyak penyakit hayati (geologi) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia seperti akasia magnesium, hewan yang dikembangbiakkan dan lain-lain semacam burung jalak Bali, Komodo di Ceko.
“Kalau di China, hewan yang dikembangbiakkan termasuk anaknya harus dikembalikan ke negara asalnya, tapi untuk Komodo Indonesia di Ceko, tidak demikian. Untuk itu, akhir Maret mendatang DPR RI berharap Presiden RI keluarkan Ampres, untuk melanjutkan pembahasan RUU Karantina ini.”
Buah-buahan yang di-packing (dibungkus) saja seperti apel Amerika Serikat, kata Ibnu, ternyata masih mengandung penyakit. Bahkan penyakit itu ada yang dibawa melalui air balas kapal khsusunya pada jenis holtikultura. “Sekarang saja terdapat 47 kontainer bawang putih ilegal tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,”jelas dia.
Pada kesempatan serupa, Sugiono mengingatkan agar RUU ini tidak menghambat keluar-masuknya barang-barang dari dan ke Indonesia sehingga tantangan dari UU ini adalah transpasifik. “Apakah teknologi kita sudah memadai atau belum untuk memproteksi?”
Kalau tidak, lanjut Sugiono, kasus dwilling time bakal terulang dan hal tersebut kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Apalagi, dengan nilai tukar rupiah yang tinggi saja, banyak pabrik yang tutup dan mengganggu perekonomian nasional. “Jadi, mesti hati-hati agar tidak berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia,” tegas Sugiono.
Sedangkan Tulus Abadiingatkan bila RUU Karantinajadi UU, penegakan hukumnya harus diperkuat karena banyak kasus selama ini tidak tuntas. “UU ini sekaligus menjadi proteksi bagi ancaman bio terorisme hayati, yang mengancam kedaulatan pangan nagara. Barang-barang yang masuk harus memenuhi standar kesehatan dunia dan terbebas dari berbagai bahan antibiotik tinggi terutama ikan, daging, hewan, dan tumbuhan. Itu penting karena satu bakteri saja bisa merusak buah-buahan Indonesia,” demikian Tulus Abadi. (art)






