Breaking News
HeadLinePolhukam

Djohermansyah Djohan: Pelantikan Bupati/Walikota di Istana Melanggar UU

×

Djohermansyah Djohan: Pelantikan Bupati/Walikota di Istana Melanggar UU

Sebarkan artikel ini

djohermansyah-djohanJAKARTA – Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan, jika pelantikan bupati dan walikota dilakukan oleh Presiden di Istana maka hal tersebut bertentangan dengan UU.

“Dari segi UU, yang bisa dilantik di ibu kota negara itu kan gubernur dan pelantikan bupati dan walikota di masing-masing ibu kota provinsi. Tidak bisa di Istana Negara. Kalau dibuatkan Perpresnya bisa bertentangan dengan UU,” kata Djohermansyah menjawab pertanyaan Haluan, Selasa (26/1).

Karena itu, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menyarankan Mendagri untuk mengikuti UU yang sudah ada. “Kalau memang ada keinginan pelantikan bupati dan walikota di ibu kota negara maka harus menunggu UU tentang Pilkada direvisi. Sekarang ikuti saja dulu UU yang ada,” saran Djohermansyah.

Menurut Djohermansyah, semangat dari UU yang menyebutkan pelantikan bupati dan walikota oleh gubernur adalah untuk meningkatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Disamping itu jika dilantik gubernur maka bupati dan walikota akan menghormati gubernur.

“Jadi jangan diborong semua oleh presiden. Nanti gubernur semakin tidak dihormati oleh bupati dan walikota karena mereka merasa dilantik langsung oleh presiden,” kata Djohermansyah. (chan)

Komentar