Breaking News
HeadLineLegislasi

DPR Kurangi Masa Reses dan Kunjungan ke Luar Negeri

×

DPR Kurangi Masa Reses dan Kunjungan ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

akomJAKARTA – DPR mengurangi masa reses anggota Dewan dari lima minggu menjadi 17 hari serta mengurangi kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali bagi komisi yang berhubungan dengan luar negeri.

“Kami dalam rapat pimpinan Fraksi pengganti Bamus sudah memutuskan beberapa hal, salah satunya pengurangan masa reses dari lima minggu menjadi 17 hari saja. Hal  ini demi memaksimalkan kinerja dewan, terutama dalam bidang legislasi,”kata Ketua DPR Ade Komarudin kepadawartawan, di gedung DPR, Rabu (27/1).

Pengurangan masa reses menjadi 17 hari, jelas Ade, dengan uraian sembilan hari untuk kunjungan perseorangan ke daerah pemilihan masing-masing, lima hari untuk Kunker Komisi dan tiga hari untuk sosaliasi UU.

Dengan pengurangan ini, jelas Ade, agar target legislasi dewan yang sudah diputuskan dalam rapat Paripurna sebanyak 40 RUU dapat tercapai ditahun ini.

“Kami ingin bekerja buat rakyat, kita ingin menghasilkan UU yang banyak ditahun ini, sebagaimana yang dimintakan oleh publik kepada DPR,”tegas Ade yang juga politisi dari Partai Golkar ini.

Ade membandingkan dengan kongres di negara lain, seperti Amerika yang jumlah hari kerja nya 120 hari, Australia 69 hari, dan Selandia Baru 67 hari, “Anggota DPR kita masa kerja nya 180 hari, jika dibanding dengan mereka kita tidak banyak kemajuan, rakyat membayar gajinya buat anggota dewan, maka kita harus bekerja maksimal buat rakyat,”terang Ade.

Selanjutnya, tambah Ade, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah menyangkut legislasi, agar kehendak parlemen bisa diringi oleh pemerintah dalam mengakselerasi pembuatan UU untuk lebih produktif.

“Kita sedang memperbaiki kinerja dewan agar lebih baik lagi, menghasilkan satu keputusan yang mudah-mudahan ada perubahan kinerja yang baik ditahun oleh DPR,”harapnya.

Selain mengurangi masa reses,  juga dikurangi kunjungan keluar negeri, dengan melakukan penghematan Rp.139 miliar dari anggaran yang dialokasikan untuk kunjungan ke luar negeri tersebut.

“Kunjungan keluar negeri yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan oleh Panitia Khusus DPR, Komisi-Komisi, dan AKD dikurangi,”terang Ade.

Kecuali tambah Ade,  untuk Komisi I DPR yang berkaitan dengan tugasnya bermitra dengan Deplu, serta Komisi VIII DPR terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, juga Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) dan Group Kerja Sama Bilateral (GKSB).

Sementara itu, dari pengurangan kunjungan keluar negeri itu, jelas Ade, Sekjen DPR telah menghitung terdapat pengurangan alokasi kunjungan keluar negeri sebesar Rp. 139 miliar, “Jadi terdapat pengurangan alokasi anggaran sejumlah itu, tentu dengan keadaan seperti ini, Insya Allah, kita punya target pembahasan legislasi tahun ini, akan dapat tercapai dengan baik,”tegasnya. (chan/par)

Komentar