Breaking News
HeadLinePengawasan

Kontrak PT Freeport, Fraksi PDIP Desak Pemerintah Konsisten Laksanakan UU Minerba

×

Kontrak PT Freeport, Fraksi PDIP Desak Pemerintah Konsisten Laksanakan UU Minerba

Sebarkan artikel ini

freeportJAKARTA – Terkait polemik mengenai kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI), Fraksi PDIP mendesak pemerintah bersikap tegas dan konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba.

“PTFI harus tunduk dan patuh terhadap UU Minerba,” tegas Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Adian Napitupulu kepada wartawan di ruang rapat FPDIP, Lantai 7, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (19/10).

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Kapoksi VII FPDIP Donny Oekoen, Anggota Poksi VII FPDIP Julian Gunhar, Mercy Barends, Tony Wardoyo, Falah Amru dan Iwan Andi Ridwan Wattiri.

Berdasarkan fakta sejarah, ulas Adian, konidisi objektif dan subjektif pada saat diberlakukannya UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang nendasari lahirnya KK antara pemerintah Indonesia dengan PTFI sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

“Kondisi saat ini yang menuntut refleksi kritis untuk mereposisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dalam bentuk KK,” ujarnya.

Sedangkan sesuai fakta hukum, dia menyatakan bahwa setelah UU 4/2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK PTFI baik sekarang maupun pada 2019 atau 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak 2021.

“Bahwa Surat Menteri ESDM nomor 7522/13/MEM/2015 perihal Permohonan Perpanjangan Operasi seperti yang tertulis pada butir 4 pada surat dimaksud, yang dibuat berdasarkan nota kesepahaman (MoU) tanggal 25 juli 2014, merupakan tindakan yang gagal paham dan merugikan kepentingan bangsa Indonesia dan menyimpang dari amant Trisakti,” tegasnya.

Sekretaris Poksi VII PDI Perjuangan, Donny Oekoen menambahkan, berdasarkan amanah UU tersebut, kata dia, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kontrak karya harus segera diakhiri dan diganti dengan izin yang baru yakni, izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus (IUP dan IUPK). Selain itu, kata dia, perusahaan pertambangan harus melakukan pemurnian di Indonesia, sehingga PTFI harus membangun smelternya di Indonesia.

“Kami melihat PTFI tidak sungguh-sungguh ingin membangun smelter di Indonesia. Sejak UU Pertambangan diberlakukan tahun 2009, sampai
saat ini pembangunan smelter oleh PTFI di Gresik, Jawa Timur, belum selesai,” katanya.

Sementara Tony Wardoyo menyatakan bahwa keadaan alam di Timika, Papua akibat eksplorasi dan eksploitasi PT Freeport Indonesia (PTFI) sangat memprihatinkan. Karenanya, dia meminta pemerintah memperhatikan sistem penambangan PTFI.

“Dari sisi keadaan alam yang terjadi di Timika, selama ini PTFI melakukan eksploitasi dan eksplorasi yang dimulai sejak tahun 1970-an, sudah dua gunung besar dalam kondisi rusak. Seperti kuali terbaik,” katanya.

Dia menambahkan, penambangan PTFI juga berdampak pada sungai. “Sepanjang sungai sudah penuh dengan tailing atau pasir limbah. Malah ada indikasi tumpahannya masuk ke permukaan laut. Melihat perjalanan panjang PTFI sudah lakukan perusakan alam, tidak memikirkan lingkungan. Ini sangat berdampak pada pada masyarakat setempat,” ucapnya. (chan)

Komentar