JAKARTA-Ketua Panja RUU Kebudayaan Ridwan Hisyam mengakui draft RUU Kebudayaan masih mengandung sejumlah kelemahan. Salah satu diantaranya soal sanksi terhadap para pelanggar. “Memang kelemahannya di situ, sebab kalau belum apa-apa sudah diberi sanksi. Nanti semuanya justru ramai-ramai melakukan pelanggaran,” katanya dalam diskusi “UU Kebudayaan Sebagai Dasar dan Arah Pembangunan Bangsa Beradab” di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dalam draft RUU Kebudayaan yang menampung 7 Bab dan 95 pasal, kata anggota Fraksi Partai Golkar, tidak ada satupun yang membicarakan masalah sanksi. “Ini memang sengaja kita hindari dulu,” ucapnya.
Disisi lain, lanjut Wakil Ketua Komisi X DPR itu, RUU ini belum menampung masalah kemaritiman dan bahari. Padahal kebudayaan bahari sangat penting, misalnya soal kehidupan masyarakat yang berada di wilayah air.
Namun begitu, sambung Ridwan lagi, saat ini RUU sudah masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pada masa sidang 1I tahun sidang 2015-2016, RUU tentang Kebudayaan akan segera dilakukan pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI. “Kita berhadap pada masa sidang selanjutnya bisa dibahas dan diselesaikan,” terang dia lagi.
Lebih jauh dia berharap UU ini merupakan roadmap menuju suatu bangsa yang memiliki nilai-nilai yang menunjang visi pembangunan nasional, yakni Indonesia yang mandiri, maju, adilĀ dan makmur. **aec