
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar menegaskan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sedang digodok oleh DPR RI bersama pemerintah ini sangat penting keberadaannya untuk mengantipasi kemungkinan terjadinya krisis moneter atau keuangan di Indonesia. Seperti dalam kasus baill out bank century, pengucuran, pinjaman dana untuk bank yang terancam bangkrut, collaps.
“Dengan UU JPSK itu, maka akan terjadi konsolidasi dan koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan untuk menentukan dan memastikan terjadinya krisis berikut penanggulangannya. Jangan sampai terjadi kasus baill out bank century lagi,” tegas Misbakhun dalam forum legislasi ‘RUU JPSK’ bersama pengamat ekonomi INDEF Eny Sri Hartati di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/8).
Karena itu saat ini kata Misbakhun, sebanyak 10 fraksi di DPR RI mendukung pembahasan RUU JPSK tersebut. Kalau dulu ada yang menolak, itu karena masih ada hak imunitas bagi pembuat kebijakan baill out, yaitu dapat perlindungan hukum, tak bisa dipidana karena kebijakannya. “Itu kan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum, di mana semua orang bisa dipidana jika melanggar hukum,” ujarnya.
Tapi, dalam RUU JPSK yang baru ini menurut Misbakhun, ada kategori krisis itu seperti apa, siapa yang akan meniupkan-mengumumkan alarm pertama bahwa negara ini sedang terjadi krisis, otoritas jasa keuangan itu bukan saja BI, tapi juga Menkeu, LPS dan OJK. “Jadi, sistemnya ini yang diatur secara menyeluruh terkait protokolernya. Seperti dalam baill out, apakah BI, Menkeu RI, LPS, dan OJK,” pungkasnya.
Eny Sri Hartati mengapresiasi dukungan DPR RI tersebut karena UU JPSK itu memang urgen. Hanya saja persoalannya semua UU pasca reformasi ini tumpang-tindih, sehingga harus diharmonisasi. Apalagi UU BI, OJK, LPS, dan UU Perbankan sendiri sebagai prioritas. Tapi, kalau tidak diharmonisasi akan berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau berujung di MK berarti tidak produktif,” jelasnya.
Setidaknya ada 8 hal yang urgen dalam RUU JPSK tersebut; yaitu meliputi resiko ketidakpastian, instabilitas keuangan yang meningkat akibat dinamika sistem keuangan. Baik internal maupun eksternal. Di mana ketergantungan pada investasi dan impor asing Indonesia masih tinggi, sehingga rentan terjadi gejolak ekonomi. Perbankan sebagai lembaga intermediasi, tapi fungsinya masih rendah akibat besarnya konsumsi, bukan produksi.
Perbankan itu beresiko, karena rakyat hanya menguasai aset 40 % (tabungan Rp 2 juta – Rp 10 juta), sedangkan tabungan sebesar Rp 2 M ke atas dikuasai kelas menengah ke atas (60%), sehingga terjadi perang suku bunga.
Kedua, mengantisipasi ketidakpastian global, di mana ketergantungan impor dan investasi asing masih tinggi, ketiga harus mampu mendeteksi dini terhadap ancaman krisis, keempat kejelasan parameter bank yang berdampak krisis, kelima metigasi-pengendalian terhadap ketidakseimbangan resiko keuangan.
Keenam, peran lembaga intermediasi untuk mendorong pembangunan yang berkualitas untuk membangkitkan sektor riil, ketujuh mengantisipasi krisis global yang jangka waktunya (interval) nya makin pendek, dan kedelapan menyiapkan payung hukum.
Dengan demikian UU JPSK akan sangat bermanfaat untuk mengantisipasi terjadinya krisis. Ada kejelasan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, dan siapa melakukan apa saat krisis. Hal itu sekaligus untuk mencegah terjadimnya kriminalisasi keuangan negara di perbankan. (mun/chan)






