www.domainesia.com
Legislasi

Fahri Hamzah: DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden

×

Fahri Hamzah: DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden

Sebarkan artikel ini

fahri hamzahJAKARTA – Munculnya draft pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP sebagai sesuatu yang mengada-ada, karena pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mestinya Menkumham Yasonna Laoly membaca mengenai pasal-pasal mana yang sudah dibatalkan oleh MK.

“Serangan dan kritikan kepada pejabat itu biarkan saja, agar pejabat lebih baik dan bisa mngoreksi diri. Kalau tidak mau dikritik jangan mau menjadi pejabat negara. Mundur saja. Bahwa simbol-simbol negara itu bukan orang, tapi bendera, lambang negara, lagu kebangsaan dan sebagainya,” tegas Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/8).

Namun demikian belum semua anggota DPR secara tegas menolak pasal Penghinaan Presiden masuk ke RUU KUHP tersebut, meski pasal itu sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006. “FPPP sendiri akan melakukan kajian cermat atas putusan MK-nya terlebih dahulu sebelum menentukan sikap apakah akan menolak pasal itu atau menerimanya,” kata anggota Komisi III Arsul Sani.

Tapi, kalau menerima kata Arsul, maka akan ada modifikasi unsur-unsur pidana untuk memastikan agar pasal itu tidak menjadi pasal ‘karet’ yang dipergunakan untuk membungkam kritik terhadap Presiden. PPP pun belum mengambil sikap, meski sudah ada putusan MK.
“PPP sendiri masih mengkaji secara internal dan meminta pendapat dari teman-teman Aliansi Reformasi KUHP,” kata Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy ini.

Menurut Arsul, pembahasan tentang pasal-pasal yang sensitif seperti ini akan melibatkan sejumlah ahli untuk meyakinkan bahwa belum tentu semua rancangan UU itu diterima DPR. Draft itu masih rancangan. Belum tentu diterima oleh DPR seperti apa adanya,” tutur Arsul lagi.

Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sudah memastikan bahwa Pasal Penghinaan Presiden tidak akan dihidupkan lagi. Pembahasan RUU KUHP sendiri baru akan dilakukan setelah reses yaitu pertengahan bulan ini. “Secara azas hukum yang berlaku, yang sudah dibatalkan di MK, tidak bisa dihidupkan lagi di RUU yang baru,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Golkar Munas Bali itu. (mun/chan)