www.domainesia.com
HeadLinePengawasan

DPR Ultimatum KPU Tuntaskan Kasus Dana Pemilu 2014 Hingga 2 Juli

×

DPR Ultimatum KPU Tuntaskan Kasus Dana Pemilu 2014 Hingga 2 Juli

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan kasus penyimpangan dana penyelenggaraan Pemilu 2014 sebesar Rp 334 miliar, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).

DPR memberi deadline atas batas waktu kepada KPU untuk menuntaskannya hingga tanggal 2 Juli 2015. Jika tidak, DPR mengancam akan menyerahkannya ke penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

“Kalau sampai tanggal 2 Juli tidak selesai, maka DPR akan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman dalam diskusi ‘Kesiapan KPU untuk Menggelar Pilkada Serentak, Pasca Audit BPK’ di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (25/6).

Hasil audit BPK itu menurut Rambe, ada penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi kerugian negara,. “Anggaran KPU saja Rp 2,6 triliun, maka DPR meminta KPU menyelesaiakan temuan BPK tersebut dengan memperhatikan bukti-bukti yang ditindaklanjuti dengan konfirmasi dengan BPK,” kata politisi Partai Golkar itu.

Penyimpangan anggaran tersebut kata Rambe, meliputi perjalanan dinas fiktif, volume pekerjaan kurang dari kontrak, pembayaran ganda melebihi standar yang ditetapkan, kelebihan pembelian barang dan jasa, pembayaran yang diterima oleh yang berhak, tidak memenuhi syarat. “Belum tentu anggota dan pimpinan KPU yang bersalah, karena KPU sebagai lembaga memiliki divisi-divisi sendiri,” ujarnya.

KPU beranggotakan 7 orang dan masing-masing membidangi hukum, keuangan, logistik, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain. Pada prinsipnya kata Rambe, penyimpangan anggaran itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU kepada rakyat. “KPU jangan merasa sebagai lembaga tersendiri, tak ada ikatan ke mana-mana. Padahal, memakai anggaran APBN dan sebagai mitra kerja DPR,” tambahnya.

Rambe menegaskan, audit BPK tidak direkayasa, melainkan demi reputasi, integritas, dan independensi KPU sebelum menggelar Pilkada Serentak pada Desember mendatang. “Ini sama sekali tidak ada tujuan untuk menunda, apalagi membatalkan Pilkada serentak,” tegas Rambe.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengakui kalau audit BPK itu ada pengaruhnya terhadap KPU Pusat, bukan KPU daerah. Dimana pelaksanaan Pilkada serentak untuk 260 kabupaten/kota dan 9 provinsi itu berlangsung di daerah dan KPUD sudah bisa mempertanggungjawabkan anggarannya sendiri-sendiri. “Jadi, kita bersyukur BPK melakukan audit di awal sebelum pelaksanaan pilkada serentak,” ungkap Daniel. (chan)