JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga.
“DPR mendukung penuh setiap langkah yang konkret terkait aspek kebutuhan pangan masyarakat. Perpres itu bisa menjadi payung hukum bagi semua pihak yang terkait, demi menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga,” kata Taufik Kurniawan di Jakarta, Rabu (17/6).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga di bulan Ramadan.
Dalam Perpres tersebut, ada 14 barang kebutuhan pokok yang akan jadi fokus pengendalian pemerintah. Perpres ini akan menjadi instrumen pemerintah untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga.
Anggota Komite II DPD RI Anang Prihantoro mengungkapkan, DPD RI secara kelembagaan juga mendukung pemerintah mengeluarkan Perpres tersebut untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok. “Kami mendukung Perpres tersebut dan berharap begitu Perpres dikeluarkan, harga-harga bisa dikendalikan,” katanya dalam dialog kenegaraan di Jakarta, di Gedung DPD, Rabu (17/6).
Anang juga mengingatkan pemerintah untuk mengatur regulasi yang jelas tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi pangan ini. Pasalnya, selama ini terjadi tumpang tindih dan yang mengatur soal pangan sangat banyak. “Saya khawatirkan akan terjadi over lapping jika tidak diatur, karena akan terjadi rebutan. Perlu ada yang mengurus masalah ini, entah di bawah lembaga atau kementerian terkait,” katanya.
Sementara itu, aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga mengapresiasi pemerintah yang sudah mengeluarkan Perpres terkait pangan tersebut. Dia menilai Perpres itu sudah cukup untuk bisa mengendaikan kenaikkan harga.
Tetapi, kata dia, Perpres itu baru bisa efektif jika pemerintah menjawab beberapa hal.
Pertama, soal kepenguasaan kebutuhan pangan nasional. Kalau penguasaan pangan diserahkan ke pasar, maka jangan pernah bermimpi akan terjadi ketahanan pangan di bangsa ini.
Kedua, negara harus menguasai pangan lewat Bulog. “Ini yang harus diperkuat pemerintah, termasuk mekamisme Bulog berada di bawah kementerian mana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih seperti saat ini,” katanya.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai positif rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ada 14 barang kebutuhan pokok yang akan jadi fokus pengendalian pemerintah.
“Apa yang akan dilakukan Presiden Jokowi itu sangat penting. Dengan Perpres ini akan menjadi instrumen pemerintah dalam mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan stabilitas harga,” kata Qodari.
Menurut Qodari, berdasarkan survei yang dilakukan Indo Barometer, persoalan ketersediaan dan harga pangan adalah persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat. “Masalah ketersedian dan harga sembako jadi variabel terbesar yang menurunkan kepuasan pada pemerintahan Jokowi-JK, selain permasalahan hukum,” kata Qodari.
Menurut Qodari, stabilitas politik dan pemerintahan tidak lepas dari kemampuan pemerintah menjaga ketersediaan dan harga sembako. “Presiden Jokowi harus belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto dalam mengelola pangan rakyat,” katanya.
Qodari menambahkan, Perpres yang akan diterbitkan Presiden Jokowi tersebut akan menghadapi dua tantangan. Pertama, ada pihak yang tidak setuju dengan Pepres yang dianggap membatasi ruang gerak ekonomi swasta. Kedua, tantangan mengenai akurasi data persediaan 14 komoditas pokok yang diatur Perpres, baik data Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, maupun di pihak pedagang.
Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Qodari menyarankan Presiden Jokowi harus berani dan tegas berhadapan dengan swasta dan pedagang besar, karena soal ketersediaan dan harga sembako adalah kepentingan rakyat, sekaligus stabilitas ekonomi dan politik nasional. “Keluarnya Perpres itu merupakan pertanda negara hadir untuk rakyat dan Presiden berani ambil keputusan tegas,” katanya. (chan)






